Jumat, 21 November 2025

Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Diperiksa 9 Jam, Adik Jusuf Kalla Dicecar 50 Pertanyaan Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar

Halim Kalla yang merupakan Presiden Direktur PT BRN ini diperiksa kurang lebih selama sembilan jam lamanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Editor: Erik S
istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah. 

Ringkasan Berita:
  • Halim Kalla diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
  • Polisi belum merinci lebih lanjut materi pertanyaan terhadap Halim Kalla atas kasus korupsi PLTU 1 Kalbar
  • Halim Kalla pun tidak diketahui keberadaannya setelah diperiksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri selesai memeriksa adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Halim Kalla dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar).

Halim Kalla yang merupakan Presiden Direktur PT BRN ini diperiksa kurang lebih selama sembilan jam lamanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dimulai dari sekitar 11.00 sampai dengan 20.00 dengan beberapa istirahat," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Sempat Ditunda, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Hari Ini

Totok mengatakan penyidik Kortas Tipikor Polri mencecar Halim Kalla puluhan pertanyaan soal kasus tersebut.

Namun, Totok belum merinci lebih lanjut soal materi pertanyaan terhadap Halim Kalla atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Baru selesai pemeriksaan dengan total 50 pertanyaan," tuturnya.

Halim Kalla pun tidak diketahui keberadaannya setelah diperiksa. Awak media yang sudah menunggu di lobby umum gedung Bareskrim Polri tak melihat dirinya keluar dari gedung.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Kalimantan Barat pada 2008-2018 ditetapkan empat orang tersangka di antaranya Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Total ada 65 saksi dan 5 ahli yang diperiksa oleh penyidik.

Adapun lima ahli yang turut diperiksa ialah dari LKPP, BPK, EPCC, Ahli Ketenagakerjaan hingga Ahli Keuangan Negara.

Duduk Perkara

Halim Kalla (HK), adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.

Pengusaha asal Makassar itu menjadi tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selain Halim Kalla, ada Fahmi Mochtar (FM) Dirut PLN 2008-2009, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba yang juga ditetapkan tersangka.

Penyelidikan kasus telah dilakukan sejak 2024.

Baca juga: Pemeriksaan Adik Jusuf Kalla Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Ditunda, Mengapa?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved