Senin, 8 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Bakal Langsung Ditahan Hari Ini? Megawati Pernah Janji Datangi KPK Jika Hasto Ditangkap

Muncul spekulasi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan ditahan KPK, setelah pemeriksaan hari ini, Senin (13/1/2025). Bagaimana dengan janji Megawati?

Tribunnews/PDIP
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri siap turun tangan membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto."

"Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," katanya.

Pernyataan kuasa hukum Hasto

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih, memberikan tanggapannya soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Tentang penahanan, Erna menilai hal itu adalah kewenangan KPK.

Namun, Erna menekankan bahwa dalam proses penahanan ini harus ada pedoman dan aturan yang dipatuhi oleh KPK.

"Berkaitan dengan penahanan, tentu saja itu adalah merupakan kewenangan dari KPK. Tapi kita harus menggarisbawahi ada pedoman, ada aturan yang harus dipatuhi oleh KPK," kata Erna dalam Program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (13/1/2025).

Erna menegaskan bahwa KPK harus tunduk kepada UU Administrasi Pemerintahan dalam melakukan tindakan hukum.

Selain itu Erna juga ingin agar KPK bisa melakukan tindakan hukumnya yang sesuai dengan KUHAP.

"KPK dalam hal ini, dia juga tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya ketika dia melakukan tindakan-tindakan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, maka dia harus sesuai dengan KUHAP dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," terang Erna.

Erna menjelaskan dalam Pasal 21 KUHAP ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi penyidik sebelum melakukan penahanan.

Dalam KUHAP disebutkan bahwa penahanan dilakukan agar mencegah tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti.

Penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindakan pidananya.

"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka, di dalam Pasal 21 KUHAP itu ada kriteria yang harus dipatuhi penyidik."

"Di mana syarat subjektif dari penahanan ini adalah takut kalau tersangka ini melarikan diri, tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan juga ada kekhawatiran, dalam hal ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya," ungkap Erna.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan