Kamis, 21 Agustus 2025

Sidang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang Terdakwa Rudy dan Tommy Ditunda

Hakim tunda vonis terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur, yakni Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan lahan Dp 0 Rupiah Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025). 

Singkatnya, Rudi Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala
Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang.

Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.

“Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap jaksa KPK.

Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.

Baca juga: Menhub Budi Karya: Pergerakan Penumpang Bus di Terminal Tipe A Pulo Gebang Naik 70 Persen

Dalam dalwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corneles untuk membeli lahan tersebut.

Keputusan pembelian tanah Pulo Gebang dan negosiasi harga tersebut tidak sesuai dengan standar operasinal prosedur karena dilakukan tanpa adanya kajian analisa Permunda Sarana Jaya.

Selain itu, pembelian ini juga dilakukan tanpa adanya penilaian/appraisal dari konsultan yang ditunjuk oleh Parumda Sarana Jaya dan tanpa didahului rapat pleno Direksi Perusahaan BUMN Pemprov DKI itu.

“Akhirnya terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp6.950.000,00/m2, di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut,” jelas jaksa.

“Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10 persen,” imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan