Jumat, 8 Agustus 2025

Jeritan Dosen ASN Bertahun-tahun Tak Dapat Tukin, Makan Sekali Sehari Sampai Mau Bunuh Diri

Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) mendesak pemerintah segera mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang disebut belum dibayarkan sejak 2020.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DOSEN ASN DEMO - Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikti Saintek menggelar aksi demontrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Senin (3/2/2025). Mereka menuntut pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang tak dibayarkan negara sejak 2020. 

Selain itu, para dosen juga menuntut hak mereka yang belum pernah dibayarkan sejak 2020.

"Kami menuntut agar negara membayar hak kami sejak 2020. Pegawai lain, termasuk dosen di kementerian lain, tenaga administrasi kampus, pustakawan, hingga pranata komputer sudah menerima Tukin," tuturnya.

"Tapi dosen Kemendikti Saintek tidak. Ini ketidakadilan yang harus segera diselesaikan," tegas Anggun.

Baca juga: Tukin Tak Dibayar, Dosen ASN Kemendikti Saintek Sebut Indonesia Emas 2045 Hanya Angan-angan

Diberitakan Kompas.com pemerintah memang akan mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk tahun 2025. 

Namun dana tukin yang cair itu, tidak diberikan serta merta kepada semua dosen

"Ini (tukin) bukan otomatis, tetapi berdasarkan pada evaluasi kinerja. Diukur dulu kinerjanya dan dari kinerja itulah ditetapkan besaran tukin dan selisihnya terhadap tunjangan profesi. Ini adalah untuk PTN Satker dan PTN BLU yang belum memiliki remun," kata Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang, Jumat (31/1/2025). 

Prof. Togar mengatakan, pihaknya akan berupaya mencukupkan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun untuk memberikan tukin pada semua dosen ASN Kemendikti Saintek.

Ia berharap kedepannya anggaran tukin Kemendikti Saintek akan bertambah dan bisa mencakup memberikan tukin untuk semua dosen

"Iya dicukupkan, sama dengan pengalaman dari kementerian lain dimulai dengan 80 persen dan 20 persen adalah ruang perbaikan yang bisa ditingkatkan sampai dengan 100 persen," ujarnya.

Prof. Togar juga menegaskan, pihaknya tidak bisa membayarkan tukin sejak tahun 2020 karena kementerian terdahulu yakni Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Iya, tidak bisa (dibayarkan tukin 2020-2024) kepatuhan parsial dan tutup buku, itu karena "ketidaksempatan" dari kementerian yang lalu. Itu fakta yang terjadi. Kecuali ada penjelasan lain yang lebih populi," ujarnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan