Raih Gelar S3, Humas PN Jaksel Djuyamto Buat Disertasi 'Hakim Bisa Tetapkan Saksi Jadi Tersangka'
Djuyamto mengusulkan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi
Dari aturan tersebut bahkan Djuyamto menyebut ba pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka saat dirinya memimpin proses sidang di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada saat itu bahkan kata dia, seseorang tersebut ditetapkan sebagai tersangka meskipun kala itu tidak berstatus sebagai saksi di persidangan.
"Karena berdasarkan fakta di persidangan dari perkara pokok yang saya periksa ternyata ada disebut sebut nama seseorang yg berdasarkan alat bukti, alat bukti nya itu ya fakta di persidangan yang sudah saya periksa, keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun bukti bukti dokumen," kata dia.
Penerapan itu pun kata dia menjadi satu-satunya yang pernah diterapkan oleh seorang hakim yang dimana menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca juga: Rakyat Tidak Punya Kewenangan Membuktikan Dugaan Korupsi Jokowi, Pengamat: Hanya Penyidik yang Bisa
Berdasarkan aturan tersebut, Djuyamto pun menilai semestinya hakim bisa diberi kewenangan lebih yakni berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam konteks perkara tindak pidana korupsi.
"Iya, alasan rasionalitasnya di situ, kenapa alasan hakim perlu diberikan kewenangan seperti itu. Saya berpikir kalau di UU 18 2013 saja bisa diterapkan, mestinya dalam perkara tipikor yang notabene adalah perkara ekstra ordinary crime seharusnya juga bisa dong, kan begitu," ungkapnya.
Atas dasar ini, Djuyamto berharap dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana ataupun Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi, hakim bisa diberikan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam perjalanannya terbukti terlibat.
"Tentu harapan penulis tentu (hakim) diberikan kewenangan untuk itu. Karena kalau tidak ada dasar hukum acara yang memberikan kewenangan itu tentu tidak boleh," pungkasnya.
| Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah |
|
|---|
| KPK Panggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli |
|
|---|
| Sosok Ridho Indah Purnama, Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan Kasus Korupsi DBH Sawit, Kerugian Rp2,6 M |
|
|---|
| Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut Cholil |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.