Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto, KPK Sebut Sekjen PDIP Mau Bayar untuk Suap KPU soal PAW Harun Masiku

KPK menyebut Hasto ikut membayar fee untuk komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang. KPK menyebut Hasto ikut membayar fee untuk komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024. Hal itu disampaikan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan lanjutan dengan agenda menanggapi petitum dari pihak Hasto. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Adapun perannya, Hasto bersedia menyediakan uang untuk menyelesaikan urusan suap kepada KPU.

Tim hukum KPK mengatakan ketersediaan Hasto tersebut agar urusan PAW Harun segera selesai.

Hal ini disampaikan tim hukum KPK saat sidang praperadilan dengan agenda membacakan tanggapan atas petitum, Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Awalnya, tim hukum KPK menyebut mantan terpidana, Saeful Bahri, melakukan lobi ke KPU agar PAW Harun diurus.

Lobi tersebut, sambungnya, dibantu oleh mantan terpidana lainnya yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU."

"Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA lewat WA kepada Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.

Tim hukum KPK menyebut lobi-lobi ke KPU pun berhasil. Akhirnya, komisioner KPU saat itu yang juga mantan terpidana, Wahyu Setiawan meminta fee Rp1 miliar terkait PAW Harun Masiku.

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bawa Satu Boks Berisi 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan

Namun, Saeful dan Agustiani menawar ke Wahyu hingga disepakati fee yang dibayarkan sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya, Saeful pun menemui Harun Masiku dan menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar.

Hasto, kata tim hukum KPK, mempersilahkan terkait pemberian fee tersebut ke KPU.

"Selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku."

"Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar dan Hasto mempersilahkannya," tuturnya.

Hasto Mau Ikut Bayar Fee untuk Wahyu

Tim hukum KPK mengatakan Saeful kembali melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku ke Hasto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan