Kamis, 28 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Praperadilan Hasto, KPK Sebut Sekjen PDIP Mau Bayar untuk Suap KPU soal PAW Harun Masiku

KPK menyebut Hasto ikut membayar fee untuk komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku oleh KPK dilakukan secara sewenang-wenang. KPK menyebut Hasto ikut membayar fee untuk komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024. Hal itu disampaikan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan lanjutan dengan agenda menanggapi petitum dari pihak Hasto. 

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Hasto menyanggupi untuk ikut menyediakan uang agar urusan suap PAW Harun cepat selesai.

"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai," kata tim hukum KPK.

Setelah Hasto setuju, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto yaitu Kusnadi turut ikut bergerak dengan menitipkan uang Rp400 juta ke Donny Tri Istiqomah.

Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019 di ruang rapat DPP PDIP di Jakarta Pusat.

"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang Rp600 juta Harun," kata tim hukum KPK.

"Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, 'Mas Hasto ngasih Rp400 juta yang Rp600 juta Harun katanya udah ku pegang," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Baca juga: Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Digelar Hari Ini di PN Jaksel, Tim Hukum Siapkan Bukti

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto pun ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan