KPK Panggil Komisaris Utama Asuransi Sinar Mas terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, Rabu (12/2/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, Rabu (12/2/2025).
Indra Widjaja dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Usut Kasus Taspen, KPK Sita Rp 300 Juta dalam Pecahan Mata Uang Asing dari Apartemen di Rasuna Said
Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Selain Indra Widjaja, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu:
- Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), Ferriyady Hartadinata;
- Direktur Utama PT FKS Multi Agro, Tbk sekaligus mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo;
- Eks Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.
Belum diketahui kaitan para petinggi perusahaan tersebut dengan perkara ini.
Diduga, penyidik sedang mendalami investasi di PT Taspen.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Korupsi Rugikan Rp 200 Miliar
Perkembangan teranyar, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.
Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita enam unit apartemen diduga milik mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK).
Enam unit apartemen yang berhasil disita KPK diperkirakan senilai Rp 20 miliar.
"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Tessa.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sudah ditahan KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.