Minggu, 24 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pakar Hukum Sebut Proses Penetapan Tersangka di KPK Bermasalah Jika Praperadilan Hasto Dikabulkan

Pakar Hukum Amir Ilyas menyatakan apabila Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto menerima gugatan penersangkaan Hasto Kristiyanto

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN PRAPERADILAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia juga menyebut, masyarakat juga telah mengikuti persidangam ini secara terbuka.

Bahkan, kata Ronnya, publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum pihaknya.

“Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” ujar Ronny.

“Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr Maruarar Siahaan, ‘The fruit of poisoneous tree’ atau ‘buah pohon beracun’, cara mendapatkan bukti yg diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri,” sambung dia.

Ketua DPP PDIP ini pun menjelaskan, bilan membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban.

“Tidak peduli anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yg memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang,” jelasnya.

KPK Optimistis Menang

Sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024) sore ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Dibacakan Sore Ini, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Siap Apapun Hasil Sidang Praperadilan Melawan KPK

Lembaga antirasuah meyakini hakim praperadilan Hasto dapat secara objektik melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan