Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak Diterima, KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Hasto PDIP.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah pas.
Kata Setyo, keputusan hakim telah sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Untuk langkah berikutnya, seperti pemanggilan terhadap Hasto, kata Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo.
Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
Baca juga: Kekecewaan Todung Mulya Lubis usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima: Keadilan Digugurkan
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Setyo Budiyanto
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
KPK
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Soal Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Masih Didiskusikan |
---|
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Nasib Donny Tri Istiqomah di Ujung Tanduk Pascavonis Hasto, KPK Beri Sinyal Proses Lanjut |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.