Sabtu, 6 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Arif Mengaku Kasihan kepada Firdaus Oiwobo karena BAS Advokatnya Dibekukan

Razman mengaku kasihan dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo karena berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.

Tribunnews.com/Ibriza
RAZMAN ARIF NASUTION - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025). Razman mengaku kasihan dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo karena berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Banten karena dinilai melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku terkait kegaduhan yang diduga dilakukannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, mengaku kasihan dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo karena berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten membekukan BAS advokat Firdaus Oiwobo karena dinilai melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku terkait kegaduhan yang diduga dilakukan kliennya, Razman Arif Nasution, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Razman mengatakan, soal pembekuan BAS tersebut akan direspons oleh organisasi advokat masing-masing. Termasuk Firdaus yang tergabung dalam organisasi advokat Feradi Warung Paralegal Indonesia (WPI).

"Begitu juga dengan rekan saya, adinda Firdaus Oiwobo juga dibekukan. Nah untuk adik saya Firdaus Oiwobo, itu biar organisasinya yang menilai, dimana dia sekarang berada di organisasi Feradi WPI," kata Razman, kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).

"Dan saya sudah mendapat kirimin video dari Ketua Umumnya (Feradi WPI), Pak Doni, dan biarkan itu menjadi ranah organisasi dari saudara Firdaus Oiwobo," lanjutnya.

Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini belum ada pemanggilan dari Feradi WPI terhadap Firdaus terkait kabar pembekuan BAS advokatnya.

Terkait hal ini, Razman mengaku kasihan dengan Firdaus yang harus menelan pil pahit setelah menjadi kuasa hukumnya dalam kasus yang melibatkan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea tersebut.

"Saya merasa enggak nyaman nih, kasihan saya dengan Firdaus gara-gara bela saya," ungkap Razman.

Lebih lanjut, Razman menilai, penetapan pembekuan BAS advokat Firdaus yang diterbitkan PT Banten berlebihan.

Hal itu dikarenakan pada dokumen penetapan pembekuan BAS advokat Firdaus tersebut, identitas Firdaus dituliskan menggunakan nomor induk advokat yang dikeluarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Padahal menurut Razman, saat ini Firdaus tak lagi tergabung dalam organisasi advokat KAI.

Ia menjelaskan, Firdaus telah mengundurkan diri dari organisasi advokat KAI dan kemudian bergabung ke organisasi bernama Feradi WPI.

Meski demikian, Razman tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal waktu perpindahan organisasi yang dilakukan kuasa hukumnya itu.

"Dia (Firdaus) juga sudah pindah organisasi dan sudah mengundurkan diri sebelumnya. Itu adalah dari saudara Firdaus yang masuk ke Peradi WPI, Warung Paralegal Indonesia. Nah sekarang pertimbangan Peradi WPI terhadap Firdaus biar mereka yang berwenang," katanya.

"Kalau DPP KAI saat zaman dia, memberhentikan dia, dia tidak dimintai pertanggungjawaban secara etik, lalu kemudian diberhentikan dan sampai ada BAS dibekukan menurut saya berlebihan. Tapi itu biarlah," imbuh Razman.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan