Razman Nasution Vs Hotman Paris
Razman Arif Mengaku Kasihan kepada Firdaus Oiwobo karena BAS Advokatnya Dibekukan
Razman mengaku kasihan dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo karena berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
"Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangan, Ketua PT Ambon menyatakan Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."
Adapun penetapan ini dibuat karena Razman Arif dinilai telah melakukan kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.
Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.
Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).
PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.
"Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025."
Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.
Sebagai informasi, kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
Adapun persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman Nasution Vs Hotman Paris
Razman Nasution Sebut Jawaban Jaksa atas Pledoinya di Kasus dengan Hotman Paris Tak Sesuai Fakta |
---|
Razman Nasution Tegaskan Tak Berseteru dengan Hotman Paris, Klaim Hanya Membantu Iqlima Kim |
---|
Pihak Razman Nasution Bantah Cemarkan Nama Baik Hotman Paris: Itu Praduga Tak Bersalah |
---|
Dituntut 2 Tahun Penjara soal Kasusnya dengan Hotman Paris, Razman Nasution Masih Yakin Tak Bersalah |
---|
Terancam 2 Tahun Penjara Imbas Laporan Hotman Paris, Razman Nasution Akui Siap Hadapi Vonis |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.