KPK Minta Waktu Dua Bulan Dalami Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI
KPK masih menelaah laporan dugaan suap pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dodi Esvandi
"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.
Baca juga: Hadiri Pelantikan di Istana, Ketua DPD RI Ajak Kepala Daerah Bangun Kolaborasi
Sebelumnya, seorang mantan staf di DPD RI melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 ke KPK.
Mantan staf DPD bernama Fithrat Irfan itu menduga terdapat 95 senator atau anggota DPD yang menerima aliran uang suap itu.
Hal itu disampaikan Irfan saat melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK, Selasa (18/2/2025).
Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar.
Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD.
Tak hanya pemilihan ketua DPD, Irfan menyebut pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan di Gedung KPK, Jakarta.
Irfan membeberkan seorang anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5 ribu dolar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8 ribu dolar AS. Jadi ada 13 ribu dolar AS total yang diterima (mantan) bos saya," kata Irfan.
Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini.
Dikatakannya, uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD.
Kemudian uang haram itu disetorkan ke rekening bank.
Baca juga: Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin Usulkan Gubernur Tak Dipilih Rakyat
"Saya berempat semuanya, saya, saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini," tutur Irfan.
Azis Yanuar yang menjadi kuasa hukum Irfan sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat.
Aziz Yanuar menyatakan telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini.
Bahkan, katanya, terdapat rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai.
"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara," katanya.
KPK Panggil Lagi Dirut Baru KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Prabowo Singgung Kasus Noel: Saya Agak Malu Tapi Hukum Harus Jalan |
![]() |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Misteri Sosok yang Laporkan Noel, Eks Wakil Ketua KPK: Nggak Mungkin Orang Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.