Kamis, 18 September 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Disebut Harus Bertanggung Jawab atas Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

KPU harus bertanggung jawab atas dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PSU PILKADA - Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay saat ditemui, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertanggung jawab atas dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"Seharusnya iya, mereka bertanggung jawab atas permasalahan ini," kata Hadar saat dikonfirmasi, Sabu (1/3/2025).

Hadar menekankan, KPU harus melakukan evaluasi internal guna memastikan apakah terdapat komisioner daerah yang memiliki motivasi politik sehingga berakibat pada terjadinya PSU.

Jika ditemukan indikasi tersebut, maka komisioner yang bersangkutan harus direkomendasikan untuk diberhentikan.

Selain itu, mantan Anggota KPU ini menyebutkan pihak eksternal juga memiliki peran dalam menyikapi permasalahan ini.

Dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki kewenangan untuk merekomendasikan proses pemberhentian komisioner KPU kepada DKPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Dari pihak eksternal, bisa juga dilaporkan ke DKPP karena diduga melanggar kode etik. Pihak DPR juga dapat merekomendasikan proses pemberhentian ke DKPP," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hadar menambahkan, aparat penegak hukum juga bisa turut melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses PSU ini. Menurutnya, jika terdapat perilaku transaksional yang bertujuan untuk meloloskan calon atau pasangan calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, maka hal tersebut harus diusut tuntas.

"Pihak penegak hukum bisa juga ikut periksa jika didapat ada indikasi tindak pidana, misalnya ada perilaku transaksional guna meloloskan calon atau paslon yang sebetulnya tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa 24 daerah harus menggelar PSU sebagai bagian dari penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024. KPU sendiri masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait anggaran PSU.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan