Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Maqdir Ismail Tegaskan Usulannya dalam RKUHAP Bukan untuk Akomodir Hasto Kristiyanto
Maqdir memberikan usulan agar RKUHAP memuat aturan agar tersangka yang perkaranya belum diputuskan dalam pengadilan tidak perlu ditahan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara sekaligus Praktisi Hukum Maqdir Ismail menegaskan, saran atau usulan dirinya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukanlah untuk mengakomodir Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Maqdir memberikan usulan agar RKUHAP memuat aturan agar tersangka yang perkaranya belum diputuskan dalam pengadilan tidak perlu ditahan.
Sementara, Maqdir sendiri merupakan salah satu anggota Kuasa Hukum Hasto.
"Tidak, tidak seperti itu. Karena saya berbicara tentang ini sudah, sudah sering sekali, dan banyak sekali yang saya sampaikan mengenai persoalan ini," kata Maqdir saat ditemui awak media usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kata Maqdir, perihal dengan kasus Hasto, dirinya sebagai kuasa hukum meyakini kalau perkara tersebut adalah murni kriminalisasi.
Sehingga menurut dia, sejatinya Hasto justru tidak bisa ditahan dalam perkara yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
"Untuk membuktikan bahwa tidak adanya kriminalisasi itu, seharusnya terhadap orang seperti Mas Hasto ini tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Atas hal itu, Maqdir menegaskan, usulan yang disampaikan dirinya murni bukan untuk mengakomodir kepentingan Hasto.
Usulan yang disampaikan dirinya adalah karena alasan kemanusiaan yang berkaitan juga dengan banyaknya lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang over kapasitas.
"Tidak, tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tidak ada urusan Mas Hasto. Tetapi ini adalah urusannya dengan kemanusiaan. Itu yang pertama," kata dia.
"Kemudian yang kedua, yang kita bisa lihat sekarang ini, begitu banyak orang menjalani hukuman atau penahanan," tukas Maqdir.
Sebelumnya, Praktiksi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka di dalam Hukum Acara Pidana Republik Indonesia harusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan
Hal itu disampaikan Maqdir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Komisi III.
Maqdir mulanya memberikan pandangan terkait dengan penerapan hukum di Belanda, tersangka tidak ditahan sebelum persidangan.
"Kalau saya tidak keliru salah satu antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di pra persidangan. Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis," kata Maqdir di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.