Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Maqdir Ismail Tegaskan Usulannya dalam RKUHAP Bukan untuk Akomodir Hasto Kristiyanto 

Maqdir memberikan usulan agar RKUHAP memuat aturan agar tersangka yang perkaranya belum diputuskan dalam pengadilan tidak perlu ditahan. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi
KUASA HUKUM HASTO - Pengacara Hasto Kristiyanto sekaligus Praktisi Hukum, Maqdir Ismail saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/3/2025). Maqdir menyatakan, usulan dirinya dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan untuk akomodir Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara sekaligus Praktisi Hukum Maqdir Ismail menegaskan, saran atau usulan dirinya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bukanlah untuk mengakomodir Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Maqdir memberikan usulan agar RKUHAP memuat aturan agar tersangka yang perkaranya belum diputuskan dalam pengadilan tidak perlu ditahan. 

Sementara, Maqdir sendiri merupakan salah satu anggota Kuasa Hukum Hasto.

"Tidak, tidak seperti itu. Karena saya berbicara tentang ini sudah, sudah sering sekali, dan banyak sekali yang saya sampaikan mengenai persoalan ini," kata Maqdir saat ditemui awak media usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Kata Maqdir, perihal dengan kasus Hasto, dirinya sebagai kuasa hukum meyakini kalau perkara tersebut adalah murni kriminalisasi.

Sehingga menurut dia, sejatinya Hasto justru tidak bisa ditahan dalam perkara yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

"Untuk membuktikan bahwa tidak adanya kriminalisasi itu, seharusnya terhadap orang seperti Mas Hasto ini tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Atas hal itu, Maqdir menegaskan, usulan yang disampaikan dirinya murni bukan untuk mengakomodir kepentingan Hasto.

Usulan yang disampaikan dirinya adalah karena alasan kemanusiaan yang berkaitan juga dengan banyaknya lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang over kapasitas.

"Tidak, tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto. Tidak ada urusan Mas Hasto. Tetapi ini adalah urusannya dengan kemanusiaan. Itu yang pertama," kata dia.

"Kemudian yang kedua, yang kita bisa lihat sekarang ini, begitu banyak orang menjalani hukuman atau penahanan," tukas Maqdir.

Sebelumnya, Praktiksi Hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka di dalam Hukum Acara Pidana Republik Indonesia harusnya dilakukan setelah adanya putusan pengadilan

Hal itu disampaikan Maqdir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Komisi III.

Maqdir mulanya memberikan pandangan terkait dengan penerapan hukum di Belanda, tersangka tidak ditahan sebelum persidangan.

"Kalau saya tidak keliru salah satu antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di pra persidangan. Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis," kata Maqdir di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan