Jumat, 5 September 2025

Kasus Impor Gula

Ekspresi Anies Baswedan Saat Simak Eksepsi Tom Lembong di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula

Anies Baswedan memperlihatkan ekspresi yang tidak biasa ketika menyimak eksepsi Tom Lembong di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula.

dok. Kompas/Syakirun Ni'am
BERTEMU SAHABAT DI RUANG SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong aloas Tom Lembong menjabat erat sahabatnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Jabat tangan itu terjadi menjelang pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi impor gula di Kemendag yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa. 

Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Jaksa mengatakan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor tersebut diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, di antaranya yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menuturkan, total terdapat 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Jaksa mendakwa, izin tersebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. 

Izin tersebut menurut jaksa juga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

Kedua hal itu telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka tersebut menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan