Jumat, 5 September 2025

Kasus Impor Gula

Ekspresi Anies Baswedan Saat Simak Eksepsi Tom Lembong di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula

Anies Baswedan memperlihatkan ekspresi yang tidak biasa ketika menyimak eksepsi Tom Lembong di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula.

dok. Kompas/Syakirun Ni'am
BERTEMU SAHABAT DI RUANG SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong aloas Tom Lembong menjabat erat sahabatnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Jabat tangan itu terjadi menjelang pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi impor gula di Kemendag yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa. 

Ari Yusuf menyampaikan hal itu sebagai nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," ucap Ari Yusuf, dalam persidangan, Kamis (6/3/2025).

"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in person dalam perkara ini," lanjutnya.

Baca juga: Sambil Kunyah Permen Karet, Staf Kejagung Berseragam Biru Halangi Tom Lembong Bicara ke Awak Media

Ari mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dia menilai, aturan perundang-undangan yang dituduhkan untuk menjerat Tom Lembong hingga menjadi terdakwa tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Tipikor.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong melanggar aturan yang dijadikan dasar untuk menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," kata Ari Yusuf Amir.

"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," tambahnya.

Baca juga: Penunjukan Koperasi TNI-Polri untuk Stabilkan Harga Gula Dianggap Kesalahan Fatal Tom Lembong 

Ari mengaku prihatin kekuasaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum justru digunakan oleh jaksa secara sewenang-wenang untuk menghancurkan keadilan terhadap orang yang harusnya dilindungi.

Ia menegaskan, Tom Lembong merupakan sosok yang baik dan profesional dalam bekerja.

"Semua mengenalnya sebagai orang yang baik dan profesional, seseorang yang telah berkontribusi nyata untuk negara. Tetapi, justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, dakwaan yang tidak cermat, dakwaan yang tidak lengkap," tutur Ari.

Jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi importasi gula. Perbuatannya dinilai turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Total ada 11 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan