Senin, 8 September 2025

Kasus Impor Gula

Ekspresi Anies Baswedan Saat Simak Eksepsi Tom Lembong di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula

Anies Baswedan memperlihatkan ekspresi yang tidak biasa ketika menyimak eksepsi Tom Lembong di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula.

dok. Kompas/Syakirun Ni'am
BERTEMU SAHABAT DI RUANG SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong aloas Tom Lembong menjabat erat sahabatnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Jabat tangan itu terjadi menjelang pembacaan surat dakwaan dugaan korupsi impor gula di Kemendag yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan ekspresi yang tidak biasa ketika menyimak eksepsi sahabatnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong alias Tom Lembong di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Saat mendengarkan tim pengacara Tom Lembong membacakan eksepsi atau pembelaan, Anies terlihat mengangguk-anggukan kepala.

Ekspresi wajah Anies memperlihatkan dia tengah serius mendengarkan poin-poin yang disampaikan pengacara Tom Lembong.

Sesekali pandangan Anies mengarah ke pengacara yang sedang berbicara sembari Anies memegang dagu.

Anies Baswedan tiba ke lokasi sebelum sidang dimulai yang membuatnya bisa menyaksikan persidangan dari awal sampai akhir.

Kepada wartawan, Anies bilang kehadirannya di sidang pertama Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai sahabat dekat.

“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies.

Saat bertemu Anies di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Tom Lembong terlihat menjabat erat tangan  Anies Baswedan. 

ANIES BASWEDAN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pembacaan eksepsi, setelah jaksa selesai membacakan dakwaan.
EKSPRESI ANIES - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Anies bersyukur majelis hakim langsung mengizinkan pembacaan eksepsi, setelah jaksa selesai membacakan dakwaan. (Tribunnews.com/ Ibriza)

Anies berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong dapat melihat dengan utuh perkara yang diduga melibatkan sahabatnya itu.

Anies berharap wakil Tuhan di muka bumi itu dapat memutus dengan adil perkara tersebut.

“Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan saksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini."

“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” ujar Anies.

Tom Lembong dan Anies memang sahabat dekat. Tom pernah membantu Anies sebagai tim sukses Anies Baswedan saat mencalonkan diri sebagai calon presiden pada Pilpres 2024

Tom Lembong Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Melawan Hukum Orang Lain

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong menyebut kliennya dipaksa bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Ari Yusuf menyampaikan hal itu sebagai nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," ucap Ari Yusuf, dalam persidangan, Kamis (6/3/2025).

"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in person dalam perkara ini," lanjutnya.

Baca juga: Sambil Kunyah Permen Karet, Staf Kejagung Berseragam Biru Halangi Tom Lembong Bicara ke Awak Media

Ari mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dia menilai, aturan perundang-undangan yang dituduhkan untuk menjerat Tom Lembong hingga menjadi terdakwa tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Tipikor.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong melanggar aturan yang dijadikan dasar untuk menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," kata Ari Yusuf Amir.

"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," tambahnya.

Baca juga: Penunjukan Koperasi TNI-Polri untuk Stabilkan Harga Gula Dianggap Kesalahan Fatal Tom Lembong 

Ari mengaku prihatin kekuasaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum justru digunakan oleh jaksa secara sewenang-wenang untuk menghancurkan keadilan terhadap orang yang harusnya dilindungi.

Ia menegaskan, Tom Lembong merupakan sosok yang baik dan profesional dalam bekerja.

"Semua mengenalnya sebagai orang yang baik dan profesional, seseorang yang telah berkontribusi nyata untuk negara. Tetapi, justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, dakwaan yang tidak cermat, dakwaan yang tidak lengkap," tutur Ari.

Jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi importasi gula. Perbuatannya dinilai turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Total ada 11 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Jaksa mengatakan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor tersebut diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, di antaranya yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menuturkan, total terdapat 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Jaksa mendakwa, izin tersebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. 

Izin tersebut menurut jaksa juga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

Kedua hal itu telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka tersebut menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan