Revisi UU TNI
TB Hasanuddin Ungkap 3 Pasal Masukan Pemerintah di RUU TNI yang Menarik Perhatian, Ada Usia Pensiun
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap 3 pasal yang diajukan pemerintah dalam RUU TNI yang menarik perhatian. Satu di antaranya usia pensiun.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkonfirmasi kabar Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI kepada Komisi I DPR RI pada Selasa (11/3/2025).
Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI yang diterima DPR dari pemerintah.
Tiga pasal tersebut yakni pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (11/3/2025).
Dalam penambahan ayat ini, kata dia, ayat 15 berbunyi "membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber".
Baca juga: Menhan RI Ungkap Kemungkinan Pembahasan RUU TNI Rampung Sebelum DPR Reses Lebaran
Kemudian, ayat 16 berbunyi "membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri".
Selanjutnya Ayat 17 berbunyi "Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainya".
Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri.
Baca juga: Bahas RUU TNI, Pakar Nilai Penolakan Dwifungsi TNI dalam Demo Indonesia Gelap sebagai Pesanan
Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 Kementerian/ Lembaga sedangkan dalam DIM pemerintah menjadi 15 Kementerian/ Lembaga.
"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang," kata dia.
Lanjut TB Hasanuddin, untuk pasal 39 yang mengatur larangan prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis tidak diatur.
"Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara," ungkapnya.
Selain itu, kata anggota Panja RUU TNI ini, pada pasal 53 ayat 2 soal batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:
a. Tamtama 56 tahun
b. Bintara 57 tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.