Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap Hak-Hak Anak yang Diduga Dilakukan Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM memandang anak-anak sebagai korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan/atau pencabulan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. Komnas HAM menyoroti kasus pencabulan dan pelecehan itu 

Hal itu disampaikan Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025).

“Sampai kita gelar perkara, ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ucap dia.

Pada Senin (17/3/2025) pekan depan, tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

Agus menuturkan, yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

“Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari hingga hari ini, sehingga sudah tiga minggu. Kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu,” kata dia.

AKBP Fajar sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

AKBP Fajar Widyadharma juga telah menjalani tes urine terkait kasus dugaan narkotika. Hasilnya, AKBP Fajar dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved