Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap Hak-Hak Anak yang Diduga Dilakukan Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM memandang anak-anak sebagai korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan/atau pencabulan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025), terduga pelanggar bakal menjalani sidang etik. Komnas HAM menyoroti kasus pencabulan dan pelecehan itu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM menyoroti kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik, serta adanya perlindungan hak anak dan pemulihan korban dari pelecehan seksual dan/atau pencabulan tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa Komnas HAM memandang anak-anak sebagai korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM.

“Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” kata Uli.

Ia mengatakan kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang terjadi tersebut bertentangan dengan Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.”

Selain itu, dalam Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tercantum:“Hak anak adalah hak asasi manusia, dan untuk kepentingannya, hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan,” 

Baca juga: 4 Korban Perbuatan Cabul Kapolres Ngada AKBP Fajar: 3 Anak, 1 Wanita Dewasa

Uli melanjutkan, perlindungan hak setiap anak juga dijamin dalam Pasal 58 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi:
“Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.”

Kemudian, Uli menambahkan, perlindungan anak dari kekerasan/kejahatan seksual juga ditegaskan dalam Pasal 15 Huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan:

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.”

“Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM menyatakan terjadinya pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental, serta terjadinya pelecehan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).

Komnas HAM juga mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan, dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada. Hal ini termasuk mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum, berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketiga, Komnas HAM meminta adanya pemulihan untuk para korban pelecehan seksual dan/atau pencabulan, dengan menyediakan layanan psikologi untuk para korban, menyertakan restitusi dan/atau kompensasi dalam proses penegakan hukum, serta perlindungan saksi dan korban.

“Memastikan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi, khususnya di lingkungan kepolisian, dengan melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin dan asesmen psikologi,” kata Uli.

Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan