Selasa, 30 September 2025

Revisi UU TNI

Pengamat Ungkap Peran Sentral PDIP di Balik Revisi UU TNI: Mitra Strategis Pemerintah Prabowo

Revisi Undang  Undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menunjukkan wajah asli PDI Perjuangan (PDIP) di pemerintahan Prabowo Subianto.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU TNI DPR - Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Rapat ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Pengamat ungkap peran sentral PDIP di balik pembahasan RUU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang  Undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan wajah asli PDI Perjuangan (PDIP).

Pasalnya, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu menjadi garda terdepan di balik revisi aturan tersebut.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mengatakan posisi sentral PDIP terlihat dari kadernya, Utut Adianto yang menjadi Ketua Panja RUU TNI. 

Dia menyatakan hal tersebut menunjukkan bahwa PDIP bisa menjadi mitra pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Meskipun, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu tak bergabung dengan pemerintah.

Baca juga: Revisi UU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Dave Laksono: Kalau Ada Polemik Itu Hal Lumrah

"Dalam konteks revisi UU TNI, yang mengemuka adalah wajah PDIP sebagai mitra strategis karena berelasi dengan DPR pimpinan Puan yang dikenal kompromis," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Agung menuturkan saat ini PDIP tidak pernah murni beroposisi.

Dia menilai PDIP hanya konsisten dengan memainkan 2 peran sebagai mitra kritis dan mitra strategis.

Ia mengatakan PDIP sebagai mitra kritis terlihat saat mereka menanggapi kasus hukum yang membelit Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU TNI pada Paripurna Kamis Besok

Selain itu, saat PDIP merespons kepemimpinan Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Ke depan 2 peran tersebut akan terus diorkestrasi, sampai pada satu momentum politik di Kongres nanti secara definitif Ibu Ketum memutuskan kemana arah politik PDIP di pemerintahan Prabowo," jelasnya.

Agung menilai saat ini tidak ada lagi partai politik yang bisa menjadi penyeimbang di DPR RI.

Karena itu, saat ini hanya kelompok masyarakat sipil, media massa, hingga mahasiswa yang bisa menjalankan fungsi pengawasan.

"Mau tak mau kelompok masyarakat sipil yakni LSM/NGO, Media Massa, Gerakan Mahasiswa, hingga Ormas Keagamaan menjadi tulang punggung demokrasi agar fungsi check and balances tetap berjalan optimal di tengah terkonsolidasinya DPR bersama KIM Plus," jelasnya.

"Artinya fungsi-fungsi pengawasan akan efektif bila dijalankan justru oleh kekuatan masyarakat sipil di luar pemerintahan secara konsisten," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan