Sabtu, 13 September 2025

Revisi UU TNI

RUU TNI Disahkan, Penambahan Tugas TNI Tanggulangi Ancaman Siber Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

DPR RI mengesahkan revisi UU TNI yang menambah tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber. SAFEnet kritik potensi ancaman terhadap kebebasan ekspresi

Editor: Glery Lazuardi
freepik
MEDIA SOSIAL - DPR RI mengesahkan revisi UU TNI yang menambah tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber. SAFEnet kritik potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan ruang digital. DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).   

Membantu tugas pemerintahan di daerah;

Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber; dan
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)

Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Namun, perubahan ini menuai kontroversi, terutama terkait dengan potensi dampaknya terhadap kebebasan ruang digital dan ekspresi masyarakat.

Salah satu lembaga yang mengkritik keras pengesahan revisi ini adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Lembaga ini, bersama dengan Digital Democracy Resilience Network (DDRN), mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan rencana pengesahan revisi UU TNI karena dinilai berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kebebasan ruang digital masyarakat Indonesia.

Baca juga: RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat

SAFEnet: Ancaman Terhadap Kebebasan Digital Masyarakat

SAFEnet menilai bahwa perluasan peran TNI dalam ruang siber, terutama melalui pengaturan baru dalam Pasal 7, berisiko menimbulkan kebijakan militeristik yang dapat membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

 Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa perluasan operasi militer selain perang dalam revisi UU TNI dapat digunakan sebagai dasar untuk pengetatan regulasi media sosial, pembatasan informasi, bahkan pemblokiran situs web dengan alasan ancaman siber yang tidak jelas.

“Revisi UU TNI ini memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang berpotensi membatasi kebebasan sipil tanpa adanya penilaian yang transparan dan rasional,” ujar Nenden dalam keterangan tertulisnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan