Revisi UU TNI
RUU TNI Disahkan, Penambahan Tugas TNI Tanggulangi Ancaman Siber Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi
DPR RI mengesahkan revisi UU TNI yang menambah tugas TNI dalam menanggulangi ancaman siber. SAFEnet kritik potensi ancaman terhadap kebebasan ekspresi
Editor:
Glery Lazuardi
Membantu tugas pemerintahan di daerah;
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber; dan
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Namun, perubahan ini menuai kontroversi, terutama terkait dengan potensi dampaknya terhadap kebebasan ruang digital dan ekspresi masyarakat.
Salah satu lembaga yang mengkritik keras pengesahan revisi ini adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Lembaga ini, bersama dengan Digital Democracy Resilience Network (DDRN), mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan rencana pengesahan revisi UU TNI karena dinilai berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kebebasan ruang digital masyarakat Indonesia.
Baca juga: RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang Sesuai Pangkat
SAFEnet: Ancaman Terhadap Kebebasan Digital Masyarakat
SAFEnet menilai bahwa perluasan peran TNI dalam ruang siber, terutama melalui pengaturan baru dalam Pasal 7, berisiko menimbulkan kebijakan militeristik yang dapat membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa perluasan operasi militer selain perang dalam revisi UU TNI dapat digunakan sebagai dasar untuk pengetatan regulasi media sosial, pembatasan informasi, bahkan pemblokiran situs web dengan alasan ancaman siber yang tidak jelas.
“Revisi UU TNI ini memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang berpotensi membatasi kebebasan sipil tanpa adanya penilaian yang transparan dan rasional,” ujar Nenden dalam keterangan tertulisnya.
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.