Polisi Gugur Ditembak di Lampung
4 Tersangka Sabung Ayam di Way Kanan: 3 Kasus Perjudian, 1 Kasus Pembunuhan
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus sabung ayam di Way Kanan yaitu 3 tersangka perjudian dan satu lainnya sebagai tersangka pembunuhan.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengabarkan jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus sabung ayam di Way Kanan ada empat orang.
Tiga dari empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perjudian dan satu orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan.
"Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan," jelas Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (25/3/2025) dilansir TribunLampung.co.id.
Berikut empat tersangka dalam kasus sabung ayam di Way Kanan:
-
Bripda Kapri alias KP: sebagai tersangka perjudian
-
Peltu Lubis alias L: sebagai tersangka perjudian
-
Zu (sipil): sebagai tersangka perjudian
-
Kopda Basarsyah alias B: sebagai tersangka penembakan
Selain keempat orang tersebut, polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
1 Tersangka Polisi, Anggota Polda Sumsel
Helmi juga menyatakan, seorang anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) turut ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Tangis Anak AKP Anumerta Lusiyanto Pecah, Tak Kuasa Ayahnya Difitnah Soal Setoran Judi Sabung Ayam
Oknum tersebut adalah Bripda KP atau Kapri.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy.
KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut karena ikut dalam kegiatan tersebut.
"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.