Sosok Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kini Ditahan Polisi
Sang dokter dituduh melakukan tindak pidana asusila berupa pemerkosaan terhadap seorang wanita yang merupakan keluarga pasien.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Namun, kecurigaan muncul ketika ia juga merasakan sakit di bagian kemaluan.
Korban kemudian melakukan visum, dan ditemukan bekas cairan sperma di area genitalnya.
Dengan bukti tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pihak rumah sakit tetapi juga bagi masyarakat luas.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerkosaan ini.
Sudah ditahan di Polda Jabar
Belakangan diketahui, dokter PAP sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.
Kasus dugaan rudapaksa ini pun telah ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Diketahui, ia merudapaksa korban dengan menggunakan obat bius.
Korbannya sendiri merupakan seorang anggota keluarga pasien yang tengah berobat di RSHS Bandung.
Ia memberikan obat bius hingga membuat korban tak sadarkan diri lalu melancarkan aksinya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani kepolisian.
Kepada TribunJabar.id, ia menuturkan bahwa pelaku bukan pegawai dari RSHS.
Campak Lebih Menular dari Covid-19, IDAI Tegaskan Imunisasi Bukan Sekadar Pilihan, Tapi Hak Anak |
![]() |
---|
Prabowo: Indonesia Masih Kekurangan Dokter dan Spesialis, Perlu Kerja Keras |
![]() |
---|
Prabowo Mengenang Prof Mahar Mardjono, Dokter Pribadi Soeharto yang Berani Kritik Pemerintah |
![]() |
---|
Prabowo Terkesan Lihat Dokter yang Pilih Mengabdi di Indonesia Meski Gaji Luar Negeri Lebih Besar |
![]() |
---|
Jaga Kesehatan Telinga, Hidung dan Tenggorokan , Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.