Sabtu, 6 September 2025

RUU KUHAP

Lemkapi: Sebaiknya RUU Polri Dibahas Setelah Revisi KUHAP Rampung Untuk Hindari Tumpang Tindih

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melihat saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan RUU Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Willem Jonata
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
EDI HASIBUAN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan (kanan) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Lemkapi menilai kinerja Polri dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo cukup memuaskan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpandangan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebaiknya ditunda.

Menurut Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, sebaiknya Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dilakukan setelah revisi KUHAP selesai dibahas di DPR.

Kata dia, hal tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan hukum.

"Kami melihat waktunya kurang pas jika DPR harus membahas RUU Polri saat ini karena dikhawatirkan akan menimbulkan kewenangan yang tumpang tindih serta kalau dipaksakan bisa menimbulkan kegaduhan," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Lemkapi Harap Pesan Presiden Prabowo Jadi Energi dan Motivasi Bagi Jajaran Polri

Ia melihat saat ini bukan waktu yang tepat untuk membicarakan RUU Polri.

"Apalagi Surpres sendiri sampai saat ini belum dikirim Presiden ke DPR," ucapnya.

Dosen politik hukum kepolisian ini berpandangan sebaiknya pembahasan RUU Polri dilakukan setelah RUU KUHAP rampung dibahas DPR.

"Kami melihat ini sangat penting. Waktunya belum tepat jika RUU Polri dibahas sekarang ini" ujarnya.

Mantan anggota Kompolnas ini melihat jika RUU Polri tetap dipaksakan,  dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Lagi pula kami melihat pembahasan ini bukan dalam situasi yang sangat mendesak. Jadi jangan terburu-buru" katanya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menjelaskan soal dinamika mengenai wacana pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan di parlemen.

Sampai saat ini, dikatakan Dasco, DPR belum memiliki rencana untuk membahas kedua RUU tersebut.

"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," kata Dasco seusai open house di kediaman Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).

Dasco mengatakan sampai saat ini DPR belum memutuskan kapan pembahasan RUU KUHAP.

"Apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hal ini ditegaskan Puan untuk merespons beredarnya isu di publik mengenai Surpres revisi UU Polri.

Ketua DPP PDIP itu memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen resmi.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (25/3/2025).

Selain itu, Puan juga menegaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar bukan dokumen resmi yang diterima oleh DPR.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujarnya.

Sehingga, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas DPR.

Untuk diketahui, rencana revisi UU Polri sudah sempat dibahas DPR periode 2019-2024.

Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.

Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan