Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Legal Wilmar Group Dijerat, Ini Daftar 8 Tersangka Skandal Suap Vonis Lepas Korporasi CPO

Qohar menegaskan, penetapan MSY didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik, yang mengindikasikan perannya dalam proses suap yang nilain

|
Penulis: Acos Abdul Qodir
Dok Tribunnews
SUAP VONIS LEPAS - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Skandal suap yang mengguncang proses peradilan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru, menjadikan total delapan orang yang terlibat dalam dugaan permainan kotor demi membebaskan tiga korporasi raksasa dari jerat hukum.

Tersangka terbaru adalah Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal. Ia diduga berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga korporasi: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Qohar menegaskan, penetapan MSY didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik, yang mengindikasikan perannya dalam proses suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga:  Istana Pengacara Ary Bakri Pengatur Suap CPO Koleksi Moge dan Mobil, Tapi Dikenal Arogan & Pelit

Adapun pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ucapnya.

Penambahan tersangka ini membawa jumlah total tersangka dalam kasus suap yang mencoreng dunia peradilan Indonesia menjadi delapan orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diduga kuat sebagai otak dari skema korupsi ini.

Baca juga: Kemlu RI Tak Tahu Menahu soal Kabar Rusia Minta Izin Dirikan Pangkalan Udara di Wilayah Papua

Daftar 8 tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO:

  1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
  3. Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
  4. Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
  5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
  6. Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  7. Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  8. Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

Skandal Suap Rp60 Miliar Dunia Korporasi Sawit

Kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili korporasi sawit, dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memuluskan perkara korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi CPO mendapat vonis lepas.

Ketiga korporasi CPO itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian, Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Dan Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan