Kamis, 4 September 2025

Pilkada Serentak 2024

7 Hasil PSU Digugat ke MK, Komisi II DPR: Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu

Bahtra Banong, menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Chaerul Umam
Ilustrasi AI
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong, menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong, menyoroti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah yang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, PSU masih memerlukan perbaikan tata kelola agar lebih transparan dan adil.

"Itu menandakan bahwa Pilkada kita, terutama PSU, perlu penataan agar lebih baik," kata Bahtra saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/4/2025).

Selain itu, Bahtra juga menyoroti indikasi ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. 

Dia menilai masih ada pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi politik demi memenangkan salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilkada.

"Kami menilai bahwa masih ada indikasi ketidaknetralan para penyelenggara dalam menjalankan tugas. Bukan hanya penyelenggara, tetapi juga bupati incumbent. Dalam proses PSU, masih ada pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi politik terhadap salah satu paslon agar memenangkan kontestasi," ujar dia.

Menurutnya, intervensi tersebut dilakukan dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politik tertentu.

"Hal tersebut utamanya dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu dan bupati petahana yang melakukan intervensi dengan menggunakan program pemerintah agar dapat terpilih kembali," ucap Bahtra.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, salah satu daerah yang mengalami dugaan intervensi dalam PSU adalah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh daerah yang PSU-nya kembali digugat ke MK. 

Bahtra berharap penyelenggara pemilu dapat lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

"Kita ingin proses demokrasi berjalan dengan baik, tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak mana pun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa sejumlah daerah yang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, tercatat ada tujuh kabupaten/kota yang kembali menggugat hasil PSU tersebut.

“Kalau untuk yang pas PSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari tujuh tempat ya, tujuh kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Mellaz menegaskan bahwa KPU tidak akan mengomentari substansi gugatan yang diajukan, namun menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan penyelenggaraan PSU sesuai dengan perintah MK.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan