Kasus Suap Ekspor CPO
Kediaman 'Tangan Kanan' Ketua PN Jaksel di Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Dari Rumah Mewah jadi Mess
Pria yang saat ditemui sedang mencuci mobil sport milik majikannya itu mengaku tak menyangka Wahyu Gunawan terjerat kasus dugaan suap hakim
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Setau saya sih sudah pindah rumah. Tapi enggak tahu pindahnya ke mana," kata Rinto, kepada Tribunnews.
Kini, rumah Wahyu Gunawan itu diisi oleh pegawai-pegawai yang bekerja dengan Wahyu.
Baca juga: Sejumlah Hakim Ditangkap Karena Jual Beli Putusan, Gus Jazil Desak Reformasi Pengadilan
Pria yang saat ditemui sedang mencuci mobil sport milik majikannya itu mengaku tak menyangka Wahyu Gunawan terjerat kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa tiga korporasi CPO.
Pasalnya dalam keseharian, Rinto mengungkapkan, Wahyu merupakan pribadi yang dikenal baik.
“Dia suka memberi bingkisan kepada petugas keamanan setiap menjelang Hari Raya,” ujar Rinto sambil mengingat kembali kebaikan yang pernah ditunjukkan Wahyu.
Skandal Suap Rp60 Miliar Dunia Korporasi Sawit
Kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Ariyanto Bakri, pengacara yang mewakili korporasi sawit, dengan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk memuluskan perkara korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi CPO mendapat vonis lepas.
Ketiga korporasi CPO itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Masing-masing korporasi CPO itu menaungi sejumlah perusahaan besar.
Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.
Mereka memohon agar perkara ini diputus lepas atau onslag dengan imbalan uang suap sebesar Rp20 miliar. Namun, permintaan itu tidak berhenti di angka tersebut.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta kemudian meminta uang suap yang semula Rp20 miliar, dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar," Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.

Uang tunai itu disalurkan melalui Wahyu Gunawan, yang kemudian menerima bagian sendiri sebesar USD 50.000 sebagai penghubung.
Tak hanya itu, tiga hakim yang ditunjuk—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin—juga diduga menerima bagian mereka dan sepakat untuk menjatuhkan vonis lepas setelah menerima Rp22,5 miliar.
Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.
"Tangan Kanan" Ketua PN Jaksel jadi Perantara Suap

Kejagung menyatakan, Wahyu Gunawan adalah orang kepercayaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wahyu Gunawan
Panitera
suap
vonis lepas
korporasi CPO
Muhammad Arif Nuryanta
hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Tipikor Jakarta
Kasus Suap Ekspor CPO
Terima Pelimpahan, Kejari Jakpus Segera Susun Surat Dakwaan Djuyamto Cs di Kasus Vonis Lepas CPO |
---|
Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto dan 5 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas CPO ke Penuntut Umum |
---|
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp 6,9 Miliar Kepada Kejagung |
---|
Sambangi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Keterlibatan Marcella Santoso Terkait Pembuatan Petisi RUU TNI |
---|
Sahroni Minta Rp 11,8 Triliun Sitaan Kejagung di Kasus Ekspor CPO Dikembalikan untuk Program Rakyat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.