Kamis, 7 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kediaman 'Tangan Kanan' Ketua PN Jaksel di Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Dari Rumah Mewah jadi Mess

Pria yang saat ditemui sedang mencuci mobil sport milik majikannya itu mengaku tak menyangka Wahyu Gunawan terjerat kasus dugaan suap hakim

|
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan rumah milik Wahyu Gunawan, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Cluster Grand Orchard Ebony, Jalan Ebony 6 Blok AE Nomor 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (16/4/2025). Wahyu Gunawan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi CPO.  

"WG waktu itu panitera, orang kepercayaan dari MAN (Ketua PN Jaksel). Kemudian melalui dia lah terjadi kesepakatan," kata Qohar.

Kejagung mengungkapkan, Wahyu Gunawan diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar yang diberikan oleh kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi ekspor CPO, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto. 

Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur putusan yang menguntungkan bagi klien mereka dalam perkara ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan melalui Wahyu, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Arif Nuryanta.

“Di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG," ujar Qohar.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan