Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Restoran Mewah di Jaksel Tempat Negosiasi Suap Korporasi CPO, Milik Pengacara Todung Mulya Lubis

Pelanggan yang memilih ruangan yang berada di lantai 2 restoran ini harus mengeluarkan uang Rp3.800.000 dengan membayar uang muka senilai Rp1.000.000.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan restoran Daun Muda Soulfood by Peresthu - Wolter Monginsidi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). Kejaksaan Agung menyatakan restoran ini menjadi salah satu tempat para tersangka melakukan negosiasi besaran uang suap untuk pemberian vonis lepas di kasus korupsi korporasi CPO.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap pemberian vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022 kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia.

Sebanyak delapan orang yang empat di antaranya merupakan Hakim Peradilan pun terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Kegiatan suap ini terbilang cukup sistematis. Mulai dari proses permintaan, negosiasi, pembagian uang suap hingga berujung pada pemberian vonis lepas.

Adapun salah satu proses negosiasi untuk menentukan nominal uang suap terjadi di Restoran Daun Muda Soulfood by Peresthu - Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Proses negosiasi dilakukan oleh tersangka Marcella Santoso atau MS yang merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi yang diberi vonis lepas yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dengan perwakilan tersangka Muhammad Syafei alias MYS selaku Head and Social Security Legal PT Wilmar.

Pertemuan di restoran tersebut dilakukan sebanyak dua kali hingga akhirnya mencapai kesepakatan agar uang suap yang harus diberikan untuk mengurus perkara agar tidak dijatuhi hukuman maksimal senilai Rp60 miliar melalui tersangka Ariyanto yang merupakan rekan kerja Marcella.

"Pertemuan itu dilakukan di rumah makan Daun Muda di kawasan Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Kediaman Tangan Kanan Ketua PN Jaksel di Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Dari Rumah Mewah jadi Mess

Tribunnews menelusuri lokasi proses negosiasi suap pemberian vonis lepas dengan mendatangi restoran tersebut.

Lokasi restoran itu cukup strategis. Posisinya yang berada di dekat traffic light Jalan Wolter Monginsidi dan bersebelahan dengan Gedung Mabes Polri dan PLN membuat orang yang ingin datang tak perlu sulit mencarinya.

Tampak depan, gedung bergaya semi industrial ini menyajikan pemandangan yang sejuk karena terdapat pohon bambu yang ditanam sangat rapat sebagai pengganti pagar dengan membentuk leter L.

Restoran ini terbilang mewah. Hal ini terlihat dari pengunjung yang datang yang mayoritas menggunakan mobil dibanding sepeda motor yang terparkir di bagian terasnya.

SUAP VONIS LEPAS - Penampakan restoran Daun Muda Soulfood by Peresthu - Wolter Monginsidi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). Kejaksaan Agung menyatakan restoran ini menjadi salah satu tempat para tersangka melakukan negosiasi besaran uang suap untuk pemberian vonis lepas di kasus korupsi korporasi CPO. 
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan restoran Daun Muda Soulfood by Peresthu - Wolter Monginsidi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). Kejaksaan Agung menyatakan restoran ini menjadi salah satu tempat para tersangka melakukan negosiasi besaran uang suap untuk pemberian vonis lepas di kasus korupsi korporasi CPO.  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Setelah masuk melalui pintu kayu dengan kaca di bagian kiri dan kanannya, seorang pelayan dengan ramah pun menyambut. Mereka akan mengantarkan pengunjung ke meja makan. 

Suasana di dalam restoran pun didesain homey, sehingga membuat pengunjung nyaman untuk berlama-lama. Akan tetapi, ketika datang jam makan siang, waktu pengunjung dibatasi selama dua jam saja.

Hal ini karena restoran tersebut cukup dipadati sejumlah orang berpakaian rapi yang mayoritas sambil bekerja di depan laptopnya atau sekedar berbicara soal bisnis.

Baca juga: Soroti Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO, ICW: 29 Wakil Tuhan Disuap sejak 2011-2024, Total Rp107 M

Ketika duduk, pelanggan pun langsung disuguhi buku dengan pilihan menu masakan Nusantara dan Western yang bervariatif.

Meski hanya sekedar nasi goreng telur, namun pemilihan bahan makanan juga diatur sebaik mungkin salah satunya beras yang digunakan adalah beras yang asli ditanam di India hingga Pakistan yakni beras basmati.

Selain itu, menu lainnya juga beragam. Ada seafood, sayuran untuk para vegetarian, aneka daging seperti ayam, sapi dan kambing, hingga camilan seperti gorengan dan kue.

Perbedaannya dengan restoran lain adalah suara benturan wajan dengan spatula hingga desisan minyak mendidih akan terdengar cukup jelas di telinga pengunjung. 

Hal ini karena dapur restoran yang ditempatkan di bagian tengah gedung dengan membentuk leter U yang terbuka. 

Para pelanggan pun bisa dengan jelas melihat kepiawaian para juru masak yang mengenakan seragam dan celemek khas koki berwarna hitam saat meramu bumbu-bumbu dan bahan masakan.

Memang, bagi yang ingin makan di  restoran ini, mereka harus bersedia merogoh kantong lebih dalam karena harga makanannya berkisar Rp30 ribu hingga Rp350 ribu dengan porsi untuk 2-3 orang. Namun, ada juga porsi yang disediakan untuk satu orang.

Terlebih, bagi mereka yang tidak ingin mendengar kebisingan dari para juru masak, bisa menggunakan fasilitas ruangan VIP. Pelanggan yang memilih ruangan yang berada di lantai 2 restoran ini harus mengeluarkan uang Rp3.800.000 dengan membayar uang muka senilai Rp1.000.000.

Milik Pengacara Todung Mulya Lubis

Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kemewahan restoran ini pun tak bisa terelakan dari sosok pemiliknya. rumah makan yang berdiri sejak 2017 lalu ini milik pengacara kondang Lelyana Santosa dan Todung Mulya Lubis.

Todung yang juga merupakan Tim Hukum PDI Perjuangan itu pun membenarkan jika itu restoran miliknya. "Ya, memang sayang yang punya. Tapi, kalau soal (jadi tempat negosiasi suap vonis lepas) saya enggak tahu," kata Todung kepada Tribunnews.com, Rabu.

Menurut Todung, restoran Daun Muda yang mempunyai dua cabang lain di daerah Menteng, Jakarta Pusat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu merupakan tempat bagi siapapun yang ingin menghilangkan rasa laparnya.

"Restoran itu kan terbuka untuk umum, siapapun yang mau makan di restoran daun muda ya silakan makan, asal bayar," tuturnya.

"Bahwa di situ ada tamu yang bernegosiasi ya, atau ketemu seseorang, saya enggak tahu. Itu kan restoran umum sama aja kayak restoran restoran yang lain," sambungnya.

Baca juga: Dokter Kandungan Mesum di Garut Buka Praktik Sejak 2023, Polisi Buka Posko Pengaduan Korban

Di sisi lain, pelayan hingga petugas keamanan restoran tersebut pun mengaku tidak mengetahui sosok Marcella Santoso yang dua kali melakukan negosiasi untuk biaya pemberian vonis lepas dalam kasus tersebut.

Santo (bukan nama sebenarnya), seorang petugas keamanan mengaku jika banyak orang yang datang ke restoran tersebut. Sehingga, dia tidak hafal wajah pengunjungnya meski dandanan Marcella cukup mencolok dengan rambut pendeknya.

"Saya enggak tahu kalau foto ini. Kan pengunjung yang datang banyak, jadi saya enggak hafal mukanya," ungkapnya.

Alur Pemberian Uang Rp60 Miliar

SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
SOSOK PENYUAP HAKIM - Tersangka Marcella Santoso, kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersama pengacara Aryanto yang juga jadi tersangka diduga menyuap Rp60 miliar ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

Kejagung sendiri telah mengungkap awal mula kasus suap vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi CPO yang menyeret hakim pengadilan terjadi.

Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

"Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

"Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya," sambungnya.

Baca juga: Sosok Yakup Hasibuan, Suami Jessica Mila yang Dipercaya Jokowi Urus Tudingan Ijazah UGM Palsu

Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu - Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

"Sekitar dua minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi," tuturnya.

Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

"Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya," tuturnya.

"Tetapi bisa diputus onslag dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar," imbuhnya.

Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut diserahkan ke Ariyanto di parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Setelahnya, uang itu dibawa Ariyanto dan diserahkan ke Wahyu di rumahnya di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Selanjutnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

Baca juga: KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi 

Dalam perkara ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

Kemudian, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Dan terakhir, satu orang tersangka bernama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu korporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan