Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Respon Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Disebut Temui Wahyu Setiawan saat Jeda Rekapitulasi Pileg 2019

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy merespon kliennya disebut di persidangan temui eks anggota KPU Wahyu Setiawan saat jeda rekapitulasi

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jum'at (25/4/2025). Agenda hari ini mendengar keterangan dua orang saksi dari Jaksa KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy merespons kliennya disebut di persidangan temui eks anggota KPU Wahyu Setiawan saat jeda rekapitulasi Pileg 2019.

Ronny mengatakan saat itu kliennya untuk mengawal proses perhitungan suara.

"Ya itu kan sesuai fakta persidangan, dalam hal itu beliau dalam kapasitas sebagai Sekjen PDI Perjuangan dalam kapasitas untuk mengawal proses perhitungan suara. Pertemuannya sekali, dan itu kan ke ruangan saudara Wahyu bersama-sama dengan perwakilan partai lain," kata Ronny kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Menurut Ronny keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Donny Tri Istiqomah.

"Donny sampaikan bahwa tidak ada pembicaraan terkait dengan (Pileg) Sumsel, ini persesuaian," terangnya.

Diketahui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut temui eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat rekapitulasi rapat pleno Pileg 2019.

Adapun hal itu disampaikan eks Sekertaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan 2017-2020, Rahmat Setiawan Tonidaya ‪saat hadir sebagai saksi sidang kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Apa yang menjadi tugas saudara sebagai sekretaris pimpinan KPU Wahyu Setiawan?" tanya jaksa di persidangan.

Rahmat menerangkan ia bertugas melakukan administrasi, baik persuratan, surat masuk maupun surat ke luar dan fasilitasi pimpinan. 

"Termasuk dalam kegiatan kedinasan. Mengkoordinasikan arahan pimpinan dan menindaklanjuti arahan pimpinan," kata Rahmat di persidangan.

Kemudian, lanjut jaksa selama menjadi sekretaris Wahyu Setiawan, apakah pernah melihat terdakwa Hasto Kristiyanto bertemu dengan Wahyu Setiawan.

"Pernah," jawab Rahmat.

Kemudian ia menceritakan kejadian tersebut.

"Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus 2019. Saat itu jeda istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka," kata Rahmat.

"Jadi beliau (Hasto) bersama saksi partai politik yang lain ke ruang Pak Wahyu, tempat untuk merokok," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan