Revisi UU TNI
Reaksi Pemerintah Setelah Kelompok Mahasiswa Gugat UU TNI 2025: Apa Lagi yang Mau Digugat?
Prasetyo menambahkan bahwa tidak ada substansi yang menonjol dalam UU TNI yang baru itu, namun pemerintah tetap terbuka untuk mempelajari isi gugatan.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Acos Abdul Qodir
Mahasiswa Unpad menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai cacat formil dan tidak melibatkan partisipasi publik. Pemerintah merespons dengan menyatakan seluruh substansi UU sudah dijelaskan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menanggapi upaya sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) yang mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyoroti dugaan pelanggaran dalam prosedur pembentukan undang-undang, terutama terkait partisipasi publik dan transparansi legislasi.
Mensesneg: “Apa Lagi yang Mau Digugat?”
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut bahwa gugatan ke MK adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, ia mempertanyakan substansi gugatan mahasiswa tersebut terhadap UU TNI, mengingat pemerintah merasa telah menyampaikan penjelasan publik secara menyeluruh.
“Kalau gugatan sebagai sebuah hak yang diperbolehkan, tapi apa lagi yang mau digugat? Semua sudah diberikan penjelasan, pasal-pasal atau poin-poin perubahan juga sudah disampaikan ke publik,” ujar Prasetyo di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa tidak ada substansi yang menonjol dalam UU TNI yang baru itu, namun pemerintah tetap terbuka untuk mempelajari isi gugatan.
Mahasiswa Soroti Minimnya Partisipasi dalam Pembentukan UU TNI

Selasa (29/4/2025) kemarin, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengajukan permohonan uji formil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke MK.
Kelima mahasiswa penggugat adalah Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka mengajukan uji formil karena menilai bahwa proses legislasi tidak memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna, seperti yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
“Kita melihat banyak pelanggaran terhadap due process of law. Misalnya, UU ini baru diumumkan ke publik 21 hari setelah diundangkan,” ujar Rasyid dalam pernyataannya di Gedung MK, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Panglima TNI Mutasi 237 Perwira: Letjen Kunto Jadi Staf Khusus KSAD, Laksda Hersan Pangkogabwilhan I
Selain keterlambatan penyebaran, mahasiswa juga mempermasalahkan penyusunan naskah akademik, pengesahan tanpa proses Prolegnas yang sah, serta kurangnya konsultasi publik.
Isi Gugatan: UU TNI Dinilai Cacat Formil dan Tidak Mengikat
Dalam permohonan ke MK, mahasiswa meminta agar UU TNI dinyatakan tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
“Revisi UU ini dimasukkan ke Prolegnas hanya berdasarkan surat Presiden. Tidak ada mekanisme formal yang ditempuh sesuai aturan,” tambah Rasyid.
Mahasiswa juga menuntut agar keputusan MK nantinya dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional.
Sekilas tentang UU TNI yang Baru: Bergejolak Sejak Digodok di DPR

UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI merupakan hasil revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
UU TNI
UU TNI 2025
gugatan
Mahkamah Konstitusi
Mahasiswa Unpad
gugatan mahasiswa Unpad
Uji formil UU
Prabowo Subianto
Mensesneg
Istana
revisi UU TNI
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.