Senin, 11 Agustus 2025

Tanggapan Golkar, PDIP, PKB, PAN, dan Gerindra Sikapi Isu Pemakzulan Wapres Gibran

Anggota DPR sebagai bagian dari MPR RI menurut UUD, memegang peranan penting melakukan pemakzulan presiden dan wapres RI.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/ANDHI DWI
GANTI GIBRAN - Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka saat sidang di Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur , Selasa (28/1/2025). Akhir-akhir ini muncul usul mengganti Gibran dari kursi Wapres RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang salah satunya mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu mendapat reaksi dari partai politik di DPR RI.

Anggota DPR sebagai bagian dari MPR RI menurut UUD, memegang peranan penting jika izu pemakzulan itu benar-benar terwujud.

Berikut tanggapan partai politik di DPR sebagaimana dirangkum Tribunnews.com pada Rabu (30/4/2025).

Partai Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa pemakzulan wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.

Doli menegaskan prosedur pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dalam Pasal 3 dan Pasal 7.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang bisa dijadikan alasan untuk mencopot presiden atau wakil presiden.

Pertama, ada alasan yang mutlak, berhalangan tetap, meninggal, sakit, tidak bisa melaksanakan tugas. 

Kedua, alasan hukum, yakni terkena masalah hukum, melanggar konstitusi. Ketiga, alasan administratif, tidak performa, dan seterusnya.

"Nah, ini terpenuhi dulu syarat itu. Enggak bisa gara-gara enggak suka misalnya, kita melewati. Negara ini negara hukum, ada aturannya," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.

Dia mengungkapkan bahwa mekanisme untuk memberhentikan wakil presiden bukanlah perkara mudah. 

"Dalam pasal 7 (UUD 1945) itu diatur yang mengusulkan lalu masuk ke DPR. Dibahas di DPR, abis di DPR, kalau memang lolos, masuk ke MK. MK lalu balik lagi ke DPR, diajukan ke MPR. Jadi energinya cukup besar," ungkapnya.

Lagipula, kata dia, sejauh ini tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

"Selama ini saya kira apa yg ditugaskan presiden selama dia jadi wapres, saya kira berjalan baik. Terus apalagi? Enggak ada. Sakit? dia sehat. Nah, jadi belum ketemu alasannya," tutur Doli.

Tanggapan PDIP

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun meminta kepada MPR membentuk tim kajian soal usulan Purnawirawan TNI yang mendesak untuk melakukan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan