Tanggapan Golkar, PDIP, PKB, PAN, dan Gerindra Sikapi Isu Pemakzulan Wapres Gibran
Anggota DPR sebagai bagian dari MPR RI menurut UUD, memegang peranan penting melakukan pemakzulan presiden dan wapres RI.
Editor:
Hasanudin Aco
Wakil Ketua MPR sekaligus politisi PAN Eddy Soeparno mengatakan pihaknya belum menerima laporan untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Kalaupun ada, nanti pasti akan dibahas di rapat pimpinan DPR," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Eddy menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil Pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan Wapres," ujarnya.
Apalagi, kata dia, Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah berjalan selama hampir enam bulan.
"Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," ungkap Eddy.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai. Itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.
Tanggapan Gerindra
Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional.
“Saya belum membaca itu, belum mempelajari dan belum membaca secara utuh. Baru mendengar juga sekilas-sekilas,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Pada Pilpres 2024 lalu, rakyat memilih pasangan calon, bukan perseorangan.
“Ketika KPU menghitung suara, yang dinyatakan unggul adalah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Itu adalah calon presiden dan calon wakil presiden yang sah,” tegasnya.
Muzani juga menyinggung bahwa hasil pemilu tersebut sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan oleh MK dinyatakan sah. Maka pada tanggal 20 Oktober 2024, MPR mengadakan prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden, yang dihadiri seluruh anggota MPR dan kepala negara sahabat,” jelasnya.
Saat ditanya awak media usulan pemakzulan Gibran berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan, Muzani enggan berspekulasi.
Ia mengaku tidak tahu adanya usulan tersebut.
“Saya enggak tahu bagaimana. Enggak ngerti saya, karena saya belum pelajari,” ucap Muzani.
Golkar Usul Kendalikan SIM Card Ponsel daripada Aturan 1 Orang 1 Akun Medsos |
![]() |
---|
Benarkan Ada Demo Jilid 2 di Pati? Koordinator AMPB: Kita Pertimbangkan |
![]() |
---|
Bahlil Ingatkan Anggota Fraksi Golkar untuk Kawal Program Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Kota Bogor Bolos Kerja 6 Bulan: Politikus Golkar, Alasannya Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.