RUU Perampasan Aset
Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi
Perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana
Hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.
"Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 35 dari skala 0-100, di mana angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini mempertegas perlunya langkah-langkah hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi korupsi," ucap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.
Baca juga: DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat
Negara-negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya.
Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen anti korupsi.
"Nantinya, implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan," katanya.
"Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan yang perlu waspadai, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan," pungkas Bamsoet.
Dukungan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" kata Prabowo.
Dalam acara itu, ribuan massa buruh hadir. Prabowo mengajak buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.
"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.
Prabowo juga mengklaim akan memberantas maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.
“Enak saja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”
RUU Perampasan Aset
| Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
|---|
| Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
|---|
| Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
|---|
| Gelar Rakernas Kedua, GEMA Mathla’ul Anwar Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset |
|---|
| Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.