Menteri BUMN Dikritik Datangi KPK dan Kejagung Bahas Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2025
Wasekjen Hanura kritik Menteri BUMN Erick Thohir, curiga kompromi dengan KPK dan Kejagung soal penerapan Pasal 9G UU BUMN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi Hukum Serfasius Serbaya Manek mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas penerapan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).
Serfasius beharap pertemuan Erick Thohir, KPK dan Kejagung merupakan langkah untuk mendorong percepatan sinkronisasi dan harmonisasi UU BUMN dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Hal ini disampaikan Serfasius merespons penerapan Pasal 9G UU BUMN yang mengatur bahwa direksi, komisaris dan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"Jadi, harus dibarengi dengan perubahan UU terkait lainnya seperti UU Keuangan Negara, UU Tipikor, UU Penyelenggara negara yang Bebas KKN sehingga ada jaminan kepastian hukum untuk para direksi dan komisaris BUMN yang bekerja untuk memajukan BUMN sebagai instrument pendapatan negara," ujar Serfasius kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Respons Erick Thohir soal Tambahan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China & Jepang
Serfasius yang juga merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum UPH, mengatakan, sejumlah Undang-undang di luar UU BUMN, masih mengatur kewenangan KPK untuk menindak pegawai BUMN yang diduga terlibat korupsi. Dia mencontohkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN.
"Karena itu sebaiknya Kementerian terkait dan lembaga penegak hukum segera duduk bersama untuk mengajukan ke DPR agar diagendakan dalam Prolegnas Prioritas soal perubahan UU terkait lainnya sehingga bisa sinkron dengan UU BUMN," imbuh Serfasius.
Lebih lanjut, Serfasius mengapresiasi penguatan koordinasi antara Kementerian BUMN dengan aparat penegak hukum untuk memastikan UU BUMN diterapkan secara baik dan benar sehingga BUMN ke depannya makin profesional dan akuntabel serta berdaya saing.
Dia mengaku optimistis, keberadaan BUMN bisa menjadi salah motor penggerak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
"Jadi, kita prinsipnya mendukung langkah penguatan koordinasi antara Kementerian BUMN dengan aparat penegak hukum seperti Kejagung dan KPK sehingga ada orkestrasi bersama dalam memperkuat BUMN untuk memberi kontribusi besar bagi pendapatan negara," pungkas Serfasius.
| KPK Panggil Notaris untuk Dalami Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker |
|
|---|
| KPK Sita Aset Tanah hingga 13 Pipa Sepanjang 7,6 Km PT BIG di Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas PGN |
|
|---|
| Jokowi Alihkan Kerjasama Whoosh dari Jepang ke China, Mahfud MD Pertanyakan Apa yang Jadi Jaminan? |
|
|---|
| Eksepsi Tian Bahtiar: Produk Jurnalistik Bukan Ranah Pengadilan Tipikor |
|
|---|
| Peneliti TII: KPK Harus Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.