Revisi UU TNI
Mahasiswa Penggugat UU TNI Diminta Tak Pakai Emosi, Hakim MK: Susun Permohonan dengan Benar
Ridwan menekankan pentingnya pemohon memperhatikan kedudukan hukum dan menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional yang dialami.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan para pemohon gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk menyusun permohonan dengan benar dan tidak menggunakan emosi.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengujian UU TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Mahasiswa UIN Surabaya Cabut Gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi
Ridwan menekankan pentingnya pemohon memperhatikan kedudukan hukum dan menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional yang dialami akibat pengesahan UU tersebut.
Menurutnya, dalam empat permohonan yang mereka sidangkan, masih banyak poin yang dianggap kurang "menggigit" dan perlu diperjelas.
Baca juga: Mahasiswa UI Sebut DPR Langgar Aturan Sendiri dalam Revisi UU TNI
"Kedudukan hukum pemohon ini yang kadang-kadang paling sungguh, saudara harus hati-hati, saya lihat di keempat permohonan ini masih ada yang kurang menggigit, sehingga harus dijelaskan betul antara kerugian konstitusional," ujar Ridwan dalam persidangan.
Ia menambahkan ihwal kerugian konstitusional tersebut harus dapat dikontestasikan antara norma atau pasal yang diuji dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ridwan menilai penjelasan yang disampaikan pemohon masih kurang rinci dan belum memperlihatkan bentuk nyata dari kerugian konstitusional yang dimaksud.
"Ini saudara harus kontestasikan, ini belum nampak baru disebut bertentangan dengan ini, banyak kali yang menyebutkan di mana pasal yang diuji atau keseluruhan, kalau itu formil itu dengan batu ujinya dengan dasar pengujiannya, itu disebutkan saja, tapi tidak diuraikan," tuturnya.
Ridwan juga mengingatkan para pemohon untuk melampirkan bukti yang memadai dalam permohonan, khususnya terkait asas keterbukaan yang diklaim dilanggar oleh pemerintah dan DPR dalam proses legislasi UU TNI. Menurutnya, klaim tersebut harus didukung dengan bukti nyata dan bukan sekadar pernyataan tanpa dasar.
Di akhir penjelasannya, Ridwan meminta para pemohon untuk tidak menyusun gugatan dengan emosi. Ia mengapresiasi semangat para generasi muda yang mengajukan permohonan, namun menekankan pentingnya menyampaikan argumen secara matang dan berdasarkan bukti yang kuat.
"Ya bolehlah berapi-api generasi muda namanya, tapi harus benar yang disampaikan itu, jangan dengan emosi, sekali lagi jangan dengan emosi," tegasnya.
Baca juga: UU TNI Digugat, Prabowo dan Pimpinan DPR Diminta Bayar Denda Puluhan Miliar Rupiah
Sebagai informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana terhadap pengujian formil dan materil UU TNI 3/2025. Terdapat 11 permohonan yang disidangkan dalam 3 panel berbeda di waktu bersamaan.
Sementara itu ada tiga permohonan lainnya yang saat ini masih dalam proses registrasi.
Revisi UU TNI
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Pakar Hukum Tata Negara: UU TNI Tidak Memenuhi Syarat Dibentuk Melalui Mekanisme Carry Over |
---|
MK Lagi-lagi Tolak Gugatan UU TNI, Mahasiswa Dinilai Tak Punya Hak Menggugat |
---|
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini |
---|
UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.