Edi Hasibuan Minta Panglima TNI Kaji Ulang Telegram Soal Pengerahan Prajurit Untuk Amankan Kejaksaan
Edi Hasibuan meminta Panglima TNI mengkaji ulang terbitnya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tanggal 5 Mei 2025.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Edi Hasibuan meminta Panglima TNI mengkaji ulang terbitnya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
Edi Hasibuan menilai kebijakan tersebut kurang tepat dan jangan sampai telegram Panglima TNI tersebut menabrak aturan yang ada.
"Kami melihat kebijakan ini kurang tepat dan perlu dikaji ulang dan jangan sampai telegram Panglima TNI ini menabrak aturan," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Ia pun menjelaskan sesuai Undang-Undang, TNI memiliki tugas pertahanan keamanan, tidak memiliki urusan dengan penegakan hukum.
"Harus dipahami bahwa tugas TNI sesuai aturan adalah pertahanan keamanan dan tidak ada urusan dengan penegakan hukum," kata Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Lanjut dia, bila melihat dari aturan lain, telegram Panglima TNI tersebut bertentangan dengan konstitusi baik itu UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan serta UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi TNI.
"Bila telegram ini tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan muncul persepsi baru di masyarakat bahwa ada intervensi militer dalam ranah sipil khususnya dalam penegakan hukum," kata Edi Hasibuan.
Seperti diketahui, Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar dibuatnya surat telegram nomor ST/1192 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan untuk para Pangdam.
Dalam surat telegram KSAD tersebut diperintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan mengerahkan personel beserta peralatan dan perlengkapannya.
Personel yang diminta disiapkan dan dikerahkan adalah satu Satuan Setingkat Peleton (30 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.
Selain itu, diinstruksikan pula penugasan tersebut dilakukan pada minggu pertama Mei 2025 sampai selesai.
Dalam instruksi selanjutnya, personel yang ditugaskan dari satuan tempur (Satpur) dan satuan bantuan tempur (satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Apabila mereka tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan, maka mereka diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.
Salinan dokumen yang beredar tersebut dibubuhi cap Kepala Staf Angkatan Darat dan bertanda tangan Asops KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.
Anggota DPR Ini Sentil Rencana Pangan Dialihkan ke TNI: Ini Soal Kompetensi & Transparansi Anggaran |
![]() |
---|
Prabowo Panggil Panglima TNI, Kapolri dan Jaksa Agung, Bahas Maraknya Pelajar Terprovokasi Hoaks |
![]() |
---|
TNI Gelar Latihan Pertempuran Jarak Dekat Hingga Patroli Hutan dengan Tentara AS dan Jepang |
![]() |
---|
Indonesia Kirim 26 Personel dan Satu Super Hercules Tambahan Ke Gaza Bawa 1.200 Payung Udara |
![]() |
---|
Polri Bangun 500 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Seluruh Indonesia, Lemkapi Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.