Jumat, 8 Agustus 2025

Usul Dana Parpol Ditambah dari APBN, Wakil Ketua KPK: Tetap Bisa Diaudit dan Dipidana

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk parpol yang berasal dari APBN tetap bisa diaudit.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
USULAN DANA PARPOL - Dalam foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto usai mengisi materi dalam program bertajuk Sekolah Antikorupsi, di GOR Jatidiri Semarang, Selasa (29/4/2025). Fitroh Rohcahyanto mengatakan usulan dana tambahan untuk parpol yang berasal dari APBN tetap bisa diaudit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan dana tambahan untuk partai politik (parpol) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap bisa diaudit.

Selain tetap bisa diaudit, jika terjadi penyelewengan dana parpol tersebut, maka bisa diusut secara pidana.

"Tentu bisa diaudit dan dipidana," kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Di sisi lain, kata Fitroh, pihaknya juga bisa mengawasi penggunaan dana parpol yang bersumber dari APBN.

Ia meyakini penambahan dana parpol ini bisa berkontribusi untuk mengurangi angka korupsi.

Namun untuk mencapai harapan tersebut, sebut Fitroh, harus dibarengi dengan sistem perekrutan di partai yang mengutamakan standar integritas.

"Makanya harus diiringi sistem rekruitmen yang memiliki standar terutama integritas, setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Fitroh mengusulkan pemerintah agar memberikan dana besar bagi partai politik.

Sebab menurut Fitroh, faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi adalah sistem perpolitikan.

Demikian dikatakan Fitroh dalam webinar tematik pendidikan antikorupsi State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP, Kamis (15/5/2025).

"Ketika saya fit and proper test ada satu penanya dari anggota dewan, 'Sesungguhnya penyebab utama dari korupsi itu apa?' Saya dengan tegas menjawab sistem politik yang menjadi faktor utama menurut saya, sehingga terjadi korupsi yang cukup masif," ucap Fitroh dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat (16/5/2025).

Fitroh menyebut sistem politik di Indonesia saat ini membuat calon pemimpin untuk mengeluarkan modal besar supaya dapat mengikuti kontestasi pemilihan.

Selain bermodalkan uang pribadi, calon pemimpin yang mengikuti kontestasi biasanya mendapat suntikan dana dari pemodal.

"Pertanyaannya kemudian pasti para pejabat publik untuk menduduki jabatan tertentu itu mengeluarkan modal, pasti ada pemodal. Ketika pemodalnya pasti juga ada timbal baliknya. Nah timbal baliknya apa?" kata Fitroh.

"Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, di kementerian, maupun di dinas-dinas," sambungnya.

Kata Fitroh, praktik itu sudah menjadi hal awam bila dikaitkan dengan sistem politik di Indonesia.

Oleh karena itu, KPK telah memberikan rekomendasi berulang kali terhadap pemerintah agar parpol menerima dana besar.

Namun, hingga hari ini usul dari KPK tersebut belum dijalankan oleh pemerintah. 

"Ini enggak bisa dipungkiri bahwa itu masih sering terjadi. Kenapa? Karena sistem politiknya masih demikian. Oleh karenanya KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN," katanya.

"Hanya saja sampai hari ini apa yang direkomendasikan KPK belum dilaksanakan secara umum karena memang menyangkut keuangan. Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barang kali bisa mengurangi," ujar Fitroh.

Sebagaimana diketahui, pengaturan bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Aturan ini menyebutkan parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Syarmadani mengatakan, total bantuan keuangan parpol tahap kedua tahun 2024 ini sebesar Rp33.622.281.250 yang bersumber dari APBN.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah menyalurkan bantuan tahap pertama pada 27 Maret 2024 kepada sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR RI berdasarkan hasil Pemilu 2019.

Baca juga: Sosok Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK yang Usul Parpol Diberi Dana Besar dari APBN

Jumlah anggaran yang diberikan pada tahap pertama sebesar Rp94.782.313.500.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan