Pilkada Serentak 2024
Protes Atas Dugaan Intimidasi, Denny Indrayana Walkout dari Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK
Kuasa hukum pemohon sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, memutuskan walkout dari ruang sidang MK.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pemohon sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, memutuskan walkout dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5/2025).
Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan intimidasi terhadap kliennya, Syarifah Hayan.
"Jadi saya memilih walkout untuk menunjukan sikap: ini harus dilawan," ujar Denny kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta.
Permohonan yang diajukan Syarifah teregister dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Ia menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang memenangkan pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono atas kolom kosong.
Denny mengatakan, Syarifah sejak awal mengajukan gugatan mendapat berbagai tekanan dari berbagai pihak.
Ia menyebut, Syarifah sempat dipanggil oleh KPU, Bawaslu, dan Polres Banjarbaru agar mencabut permohonan gugatan ke MK. Tak hanya itu, Syarifah kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Ancaman intimidasi kepada pemohon Syarifah Hayan itu terus dilakukan. Sejak mengajukan permohonan ini, dipanggil KPU, dipanggil Bawaslu, dipanggil Polres, didesak untuk menarik gugatan ini ke MK," jelasnya.
Syarifah dijerat Pasal 128k Undang-Undang Pilkada dengan dugaan pelanggaran netralitas sebagai pemantau pemilu. Ia disebut tidak netral karena turut merekap suara.
"Bukan hanya ditersangkakan, sertifikat pemantaunya dicabut oleh KPU tanggal 9 Mei. Supaya legal standing-nya diperlemah, supaya tidak bisa memantau lagi," kata Denny.
Denny juga menyoroti adanya tekanan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan.
Ia menyebut ada surat resmi yang ditandatangani Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajati, Ketua DPRD hingga Kesbangpol yang meminta agar gugatan ke MK dicabut.
Baca juga: Curhat Syarifah yang Mengaku Diancam karena Ajukan Sengketa PSU: Saya Khawatir Nasib Anak
"Ada surat gubernur, resmi berkop surat meminta agar permohonan dicabut," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Denny menyatakan telah mengajukan surat ke MK untuk meminta perlindungan hukum bagi Syarifah.
Ia juga meminta MK mengeluarkan putusan sela agar proses hukum terhadap kliennya dihentikan sementara hingga persidangan selesai.
"Tadi saya berkirim surat, kemarin kita masukkan. Memohon perlindungan ke MK. Ini kan tidak menghormati MK. Apapun putusannya kami hormati, tapi jangan pemohon dikuyel-kuyel begini," ungkapnya.
Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.