Senin, 8 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Protes Atas Dugaan Intimidasi, Denny Indrayana Walkout dari Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK

Kuasa hukum pemohon sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, memutuskan walkout dari ruang sidang MK.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
WALK OUT - Foto advokat Denny Indrayana di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kuasa hukum pemohon sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, memutuskan walkout dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5/2025).  

Denny menambahkan, permintaan putusan sela tersebut bertujuan agar proses hukum terhadap Syarifah ditangguhkan sampai MK mengeluarkan keputusan akhir.

Latar Belakang Sengketa

Dalam PSU Pilkada Banjarbaru, KPU menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen, sementara kolom kosong meraih 51.415 suara atau 47,85 persen. Selisih suara tercatat 4.628.

Pemohon menggugat Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru. Mereka meminta agar MK membatalkan hasil tersebut dan mendiskualifikasi pasangan Erna Lisa–Wartono, serta mengakui perolehan suara sah adalah suara kolom kosong.

Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU RI mengambil alih pelaksanaan PSU ulang secara menyeluruh pada 27 Agustus 2025, sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan