Aksi Driver Ojek Online
Kementerian HAM Dalami Dugaan Eksploitasi Dalam Pekerjaan Ojol
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bakal mendalami dugaan eksploitasi dan keadilan dalam kemitraan ojol dengan aplikator.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bakal mendalami dugaan eksploitasi dalam pekerjaan ojek online (ojol).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kemenham, Munafrizal Manan, setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan ojol di Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Kami akan dalami bagaimana kondisi kerja teman-teman profesi ojol ini. Kemudian kami akan dalami apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya," ucap Munafrizal.
Selain pendalaman unsur eksploitasi, lanjut Munafrizal, Kementerian HAM turut mendalami keadilan dalam kemitraan ojol dengan aplikator.
"Kemudian juga kami akan dalami apakah dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai ojol itu mereka juga diperhatikan aspek, misalnya, keamanannya sebagai driver yang mengendarai kendaraan, termasuk juga jaminan mereka sebagai yang bekerja," katanya.
Baca juga: UMKM Bergantung pada Ojol, Menteri Maman Minta Hubungan Aplikator-Driver Tetap Kondusif
Untuk mendalami hal tersebut, Kementerian HAM akan memanggil pihak aplikator.
Pemanggilan pihak aplikator ini diperlukan agar informasi yang diterima Kemenham tidak hanya berasal dari pihak ojol.
"Kami juga akan memberikan kesempatan yang seimbang, yang sama kepada pihak aplikator untuk menyampaikan dari versi mereka," tutur Munafrizal.
"Karena yang kita dengar sekarang kan baru dari versi pihak ojol. Jadi supaya kami mendapatkan informasi yang lengkap, kami juga nanti akan dalami dari versi pihak aplikator," imbuhnya.
Baca juga: 66 Asosiasi Driver Ojol Temui Komisi V DPR Bahas Tingginya Potongan Komisi oleh Aplikasi
Sekjen Koalisi Ojol Nasional (KON), Juwel Safriko, mengapresiasi Kementerian HAM yang sudah mau menerima pihaknya.
Juwel menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya memaparkan berbagai persoalan yang kerap dialami para mitra pengemudi, terutama yang berkaitan dengan ketidakadilan dalam sistem kerja serta pelanggaran HAM.
“Kalau ditanya apa harapan kami, tentu besar harapan kami agar apa yang telah kami sampaikan bisa ditindaklanjuti. Kami ingin Kemenkumham bisa berkolaborasi dengan kementerian lain yang juga terkait dalam isu ojek online ini,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang disoroti KON adalah dugaan eksploitasi terhadap para pengemudi melalui sejumlah kebijakan platform aplikasi.
“Seperti yang kami sampaikan tadi, ada beberapa kebijakan dari pihak aplikasi yang sebenarnya merugikan kami. Kami diwajibkan mengikuti layanan tertentu yang justru menambah beban pengeluaran,” katanya.
Tidak cuma itu, Juwel juga menyoroti besarnya potongan yang dikenakan kepada para mitra pengemudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.