Kamis, 28 Agustus 2025

KPK Panggil 2 Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker di Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait RPTKA

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS PEMERASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada hari ini.

Mereka yaitu Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023 dan Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025.

Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

Baca juga: KPK Usut Kasus Suap Terkait Tenaga Kerja Asing, Menaker Yassierli: Semua yang Terlibat Sudah Dicopot

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023 dan H, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker (2019–2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024–2025)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Selain dua mantan pimpinan Ditjen Binapenta dan PKK, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lain.

Yaitu Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019 dan Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025.

Belum diketahui keterkaitan para saksi yang dipanggil penyidik hari ini.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas, termasuk konstruksi perkara.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing Ilegal Marak, Wakil Kamal: Penegakan Hukum dan Pengawasan Masih Lemah

Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah kantor Kemenker RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Dari sana penyidik menyita tiga unit mobil.

Penggeledahan kembali terjadi di dua rumah di wilayah Jabodetabek pada Rabu (21/5/2025). Penyidik menyita tiga mobil dan satu motor.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan