Kamis, 11 September 2025

Kasus di PT Sritex

Istana Minta Kejagung Tak Pandang Bulu di Kasus Korupsi Sritex: Kita Back Up, Ini Bukan Kasus Kecil

Istana sebut kasus korupsi di Sritex merupakan bukti pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen menegakkan pemberantasan korupsi.

Penulis: Rifqah
(Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima)
BOS SRITEX TERSANGKA - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung, Rabu (20/5/2025) (Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima). Istana sebut kasus korupsi di Sritex merupakan bukti pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar berkomitmen menegakkan pemberantasan korupsi. 

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.

Kejagung Dalami Kaitan Aliran Kredit yang Disalahgunakan Iwan Lukminto dengan Kepailitan Sritex

Diketahui, Kejagung kini tengah mendalami keterkaitan antara aliran kredit yang disalahgunakan oleh tersangka kasus kredit bank, yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan kepailitan perusahaan. 

“(Masih didalami) apakah berkaitan antara penggunaan-penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank."

"Karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.

Untuk diketahui, sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024 lalu, Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ribuan pekerjanya. 

Sejauh ini, penyidik telah menemukan adanya keanehan dalam keuangan Sritex, kejanggalan ini mulai terendus sejak 2020-2021 lalu.

Pada 2020, laporan keuangan Sritex mencatat bahwa perusahaan masih memperoleh laba sebanyak Rp1,24 triliun. 

Namun, angka ini menurun drastis di tahun berikutnya, yakni pada 2021, Sritex justru mengalami kerugian hingga Rp15,65 triliun. 

Harli mengatakan, kejanggalan tersebut ini pintu masuk bagi penyidik untuk mendeteksi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. 

Dia menilai, jika pemberian kredit dari bank daerah dan bank pemerintah ini dipergunakan sesuai peruntukan awal, mungkin Sritex masih beroperasi hingga saat ini.

“Artinya, kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat,” ujar Harli. 

Diketahui bahwa kredit yang diberikan oleh bank justru disalahgunakan oleh Iwan Setiawan Lukminto

Penyidik pun masih mendalami terkait aliran kredit sebesar Rp692 miliar yang disalahgunakan oleh Iwan Setiawan Lukminto, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu. 

Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan kasus ini berawal saat Sritex menerima pinjaman uang dari sejumlah bank. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan