Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Kejagung Telusuri Aliran Uang Komisaris Sritex Iwan Setiawan di Kasus Korupsi Kredit Bank

Kejagung masih mendalami aliran dana kredit sebesar Rp 692 miliar yang didapatkan Komisaris PT Sritex Iwan Setiawan di dua bank BUMD

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI KREDIT BANK - Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat digiring jaksa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan dan dua mantan petinggi bank BUMD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami lebih jauh soal aliran dana kredit sebesar Rp 692 miliar yang didapatkan Komisaris PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dari dua bank milik daerah (BUMD).

Meski sebelumnya telah terungkap bahwa dana kredit itu digunakan Iwan membeli tanah dan membayar utang, namun aliran uang itu masih akan tetap ditelusuri.

"Itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan di dalami. Kan sudah dinyatakan kerugian negara Rp 692 miliar lebih, nah itu kemana? Kan ini harus ditelusuri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Sosok Iwan Setiawan di Mata Eks Karyawan PT Sritex, Tetap Yakin Pesangon Bakal Cair

Pasalnya kata Harli, penelusuran dana kredit yang digunakan oleh Iwan itu juga berkaitan dengan pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Iwan.

Nantinya penyidik kata Harli akan menelusuri siapa saja yang menikmati uang hasil dana kredit yang diselewengkan oleh bos Sritex tersebut.

"Karena nanti akan berkaitan dengan katakanlah terhadap pembayaran uang pengganti, siapa yang menikmati apa? Iya kan, nanti akan ditelusuri," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto disebut menggunakan dana kredit dari bank untuk membeli tanah serta membayar hutang kepada pihak ketiga.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, bahwa Iwan diketahui menggunakan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.

Padahal dalam perjanjiaanya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Sosok dan Peran Petinggi Bank Daerah Dicky Syahbandinata di Kasus PT Sritex

Qohar menjelaskan, Iwan diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.

Selain itu dia juga membelikan sejumlah aset antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Baca juga: Komisaris Utama PT Sritex Diciduk Kejagung RI, Perjuangan Hak Eks Karyawan Tetap Berlanjut

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan