Kasus di PT Sritex
Pemerintah Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Kasus Korupsi Sritex
Menteri Sekretaris Negara minta Kejagung tak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex.
Penulis:
Rifqah
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak pandang bulu dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex.
Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi
Prasetyo menekankan bahwa kasus Sritex adalah indikasi nyata dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum.
“Masalah Sritex tentu itu yang pertama adalah membuktikan, bahwa kita betul-betul sekali lagi bekerja keras untuk menegakkan pemberantasan terhadap tindak-tindak pidana, terutama salah satunya tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dilansir KompasTV.
“Dalam kasus Sritex itulah yang membuktikan bahwa siapapun itu, tidak memandang bulu teman-teman Kejaksaan, kalau buktinya kuat ya ditindak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari penyelewengan yang terjadi, yang merugikan hampir 10.000 karyawan Sritex.
“Akibat ekonominya juga ini banyak, industri tekstil kita dianggap sedang bermasalah dan seterusnya, padahal ternyata ada faktor juga dari sisi manajemen pemiliknya yang seperti ini,” ujar Prasetyo.
“Yang kedua juga ini menjadi alarm juga bagi kita, bahwa kita mendapatkan fakta ternyata banyak juga, dalam tanda kutip ya, oknum-oknum dari perbankan kita yang menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan kredit ke perusahaan yang tidak seharusnya,” ucapnya.
Tindakan Kejagung terhadap Tersangka
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Utama PT Sritex, serta dua mantan petinggi bank BUMD, Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandina.
Mereka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang mendalami keterkaitan antara aliran kredit yang disalahgunakan dengan kepailitan perusahaan.
“(Masih didalami) apakah berkaitan antara penggunaan-penggunaan uang yang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank."
"Karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK,” ujar Harli Siregar, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.
Diketahui bahwa kredit yang diberikan oleh bank justru disalahgunakan oleh Iwan Setiawan Lukminto.
Sumber: TribunSolo.com
Kasus di PT Sritex
Profil Yuddy Renaldi, Satu-satunya Tersangka Kasus Sritex Tak Ditahan, Apa Alasannya? |
---|
Kejagung Ungkap Persekongkolan Petinggi Sritex dan 3 Bank BUMD Dalam Korupsi Kredit Rp 1,08 Triliun |
---|
8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka |
---|
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Kredit Bank ke PT Sritex, Negara Rugi Rp1,08 Triliun |
---|
Momen 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex Digiring ke Mobil Tahanan, 1 Jalan Pakai Tongkat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.