Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ahli IT Akui CDR Berisiko Bocor, Tim Hukum Hasto Soroti Validitas Data KPK

Namun, Bob menjawab bahwa validasi dapat dilakukan dalam waktu singkat jika seluruh data sudah lengkap.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Ahli Sistem Informasi dan Teknologi (IT) Bob Hardian Syahbuddin memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/5/2025). Dalam sidang ini tim hukum Hasto menyoroti proses validasi data CDR usai ahli sebut terdapat potensi kebocoran dalam data tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, ahli teknologi informasi Bob Hardian Syahbuddin mengakui adanya potensi kebocoran dan manipulasi data dalam Call Detail Record (CDR) yang jadi alat bukti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Bob saat memberikan keterangan di sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5/2025).

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Hasto, Arman Hanis, Bob menyebut bahwa risiko kebocoran atau manipulasi data dalam CDR memang ada, apalagi tanpa adanya data pembanding.

“Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak,” jelas Bob dalam sidang.

Arman lalu menegaskan bahwa pernyataan ahli membuktikan potensi masalah integritas data.

“Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?” tanya Arman, yang langsung dijawab Bob, “Ya, bisa saja.”

Baca juga: PDIP Bakal Laporkan Budi Arie ke Polisi Buntut Catut Nama Partai dan Budi Gunawan di Kasus Judol

Kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, juga mengkritisi proses validasi data CDR. Menurutnya, verifikasi akurat membutuhkan waktu dan prosedur berlapis.

“Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak, bapak kan harus cek datanya di Excel, lalu posisi BTS dan lainnya,” kata Febri. Ia juga mempertanyakan waktu yang dibutuhkan Bob untuk memverifikasi data secara menyeluruh.

Namun, Bob menjawab bahwa validasi dapat dilakukan dalam waktu singkat jika seluruh data sudah lengkap.

“Ya kalau cuma datanya lengkap ya enggak perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa,” katanya.

Hasto Didakwa Suap Pejabat KPU dan Halangi Penyidikan KPK Demi "Amankan" Harun Masiku

SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo tampak hadir untuk menyaksikan persidangan.
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto, pada Kamis (8/5/2025). Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo tampak hadir untuk menyaksikan persidangan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, saat ini menghadapi dua dakwaan dari jaksa KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Pertama, Hasto Kristiyanto didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebesar 57.350 Dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta untuk memuluskan Caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, pada Pemilu 2019.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Jumat (14/3/2025), jaksa menyebut Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melakukan serangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah hasil pemilu legislatif di Dapil Sumatera Selatan I.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Peristiwa ini bermula dari keputusan rapat pleno DPP PDIP pada 22 Juni 2019, yang menetapkan Harun Masiku sebagai calon pengganti Nazarudin Kiemas. Padahal, hasil pemilu menunjukkan bahwa Riezky Aprilia memiliki suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan