Rabu, 27 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ahli IT Akui CDR Berisiko Bocor, Tim Hukum Hasto Soroti Validitas Data KPK

Namun, Bob menjawab bahwa validasi dapat dilakukan dalam waktu singkat jika seluruh data sudah lengkap.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Ahli Sistem Informasi dan Teknologi (IT) Bob Hardian Syahbuddin memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/5/2025). Dalam sidang ini tim hukum Hasto menyoroti proses validasi data CDR usai ahli sebut terdapat potensi kebocoran dalam data tersebut. 

DPP PDIP kemudian mengajukan surat permohonan ke KPU agar suara Nazarudin dialihkan ke Harun Masiku. Namun permintaan itu ditolak KPU karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah penolakan tersebut, Hasto disebut memerintahkan tim hukum PDIP untuk menggugat Peraturan KPU ke Mahkamah Agung. Ia juga meminta laporan rutin terkait komitmen penyerahan uang dan perkembangan pengurusan Harun Masiku.

Akhirnya, Wahyu Setiawan menerima suap dari tim Hasto guna mempengaruhi keputusan KPU. Meski KPU secara resmi tetap menetapkan Riezky sebagai caleg terpilih, upaya suap tersebut menjadi dasar utama dakwaan KPK.

Atas perbuatan itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kronologi Munculnya Nama Djan Faridz dan Hatta Ali dalam Kasus Hasto Kristiyanto - Harun Masiku

Kedua, Hasto Kristiyanto juga didakwakan melakukan perintangan penyidikan KPK terhadap buronan Harun Masiku. Orang nomor dua PDIP itu diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK dan menyarankan Harun berada di kantor DPP PDIP saat operasi tangkap tangan dilakukan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka menjelang pemeriksaan oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perintangan penyidikan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan