Sekolah Gratis
MK Minta SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Menanggung Biaya, Hitungannya Rp200 Juta Setahun per Siswa
Negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII).
Poin yang dikabulkan MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Gratis SD-SMP di Sekolah Negeri dan Swasta Dilakukan Secara Bertahap
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Biaya per Siswa
Dalam proses sidang uji materi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah menyampaikan hitungan biaya per siswa dalam setahun jika SD-SMP ditanggung pemerintah.
"Ini untuk ilustrasi saja, kalau memenuhi standar pelayanan minimal di negeri per siswa Rp 24,9 juta. Di sekolah swasta bisa berlipat-lipat dan mencapai Rp 200 juta per siswa per tahun. Kita bisa cari sekolah swasta yang mana," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami, di hadapan majelis hakim MK pada Kamis (1/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
"Yang bisa menjangkau ini (biaya sekolah swasta semahal itu) tentunya anak-anak dari keluarga yang kaya. Kalau pemerintah atau APBN harus juga menanggung bagian yang seperti ini, ada isu juga soal keterbatasan anggaran," sambungnya.
Pemerintah, ujar Amich, saat ini mengutamakan siswa-siswi dari keluarga tidak mampu yang masih belum berkesempatan menempuh sekolah bahkan sampai ke jenjang pendidikan menengah.
Menurutnya, prinsip dalam alokasi anggaran pendidikan yang disusun pemerintah yakni sepanjang memenuhi standar pelayanan minimal dan sejauh ini dianggap telah relatif cukup.
"Yang tidak mencukupi adalah beban-beban lain di luar standar pelayanan minimal, (misalnya) kegiatan ekstrakurikuler, study visit, itu yang sekolah sebagian dari mereka memungut biaya kepada orang tua," kata Amich.
Sekolah Gratis
Daftar 11 MTs Swasta Gratis di Depok, Pendaftaran Dibuka 1 Juli 2025 |
---|
PDIP Desak Pemerintah Serius Laksanakan Putusan MK soal Sekolah Tanpa Pungutan Biaya |
---|
Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi |
---|
Wamendikdasmen: Putusan MK Sekolah Gratis Kemungkinan Tak Diterapkan Tahun Ini |
---|
Pemprov Sumut Akan Gratiskan Biaya Pendidikan SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran Baru, Ini Kata Bobby |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.